Masyarakat Kerja Sama dengan Investor Kelola Lahan Eks PT GTI, Pemprov NTB: Itu Murni Korupsi

Marthadi Zuk • Dipublikasikan Senin, 22 Januari 2024 | 11:42 WIB

 

Pengelolaan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan seluas 65 hektare hingga saat ini masih menjadi polemik.
Pengelolaan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan seluas 65 hektare hingga saat ini masih menjadi polemik.
LombokPost-Pemprov NTB NTB mengingatkan masyarakat soal risiko pengelolaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan, kerja sama masyarakat dengan investor tanpa melalui pemprov, melanggar aturan.

“Nggak boleh itu. Hati-hati, itu murni korupsi,” kata Rudy.

Dia menjelaskan, kerja sama pengelolaan lahan tersebut harus ada pemasukan ke negara. Sehingga harus melibatkan pemerintah.

Rudy mengatakan, Pemprov NTB sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini.

Namun masyarakat tetap bersikeras meminta diberikan sertifikat hak milik (SHM).

“Kalau SHM itu silakan ke Kementerian ATR/BPN pusat. Sekarang ini HPL-nya adalah Pemprov NTB,” ujarnya.

Untuk melepas HPL harus ada persetujuan dewan. Setelah dilepas kembali ke negara, barulah masyarakat bisa meminta ke Kementerian ATR/BPN.

Berdasarkan instruksi KPK, Pemprov NTB tidak boleh melakukan pembiaran kepada masyarakat menguasai HPL Nomor 1 tanggal 22 Desember tahun 1993 atas lahan seluas 75 hektare.

Dimana 10 hektare sudah klir atau tidak ada masalah pengelolaannya dikerjasamakan dengan masyarakat. Tinggal 65 hektare lahan eks PT GTI yang kini dikuasai masyarakat.

Rudy menyebut ada beberapa masyarakat yang sudah mau bekerja sama dengan Pemprov NTB untuk diberikan HGB.

Namun sampai sekarang HGB tersebut masih belum keluar.

“Karena HGB adalah kewenangan BPN Lombok Utara.  Ya, kami mau berikan tetapi ATR/BPN Lombok Utara yang belum mau,” ungkapnya.

Pihaknya pun sudah mendatangi kantor BPN Lombok Utara bersama kepala UPT Tramena untuk mempertanyakan tindak lanjut sejumlah lahan HPL yang didaftarkan agar dapat dikeluarkan HGB untuk masyarakat. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan.

Sementara, terkait tuntutan masyarakat diberikan SHM, Pemprov tidak bisa memenuhinya.

Ketika itu menjadi milik masyarakat, dikhawatirkan lahan tersebut diperjualbelikan.

Sehingga masyarakat akan akan menjadi tamu di daerah sendiri.

Di samping itu, pemprov tentu kehilangan aset yang akan menjadi sumber pemasukan bagi daerah.

“Kalau tuntutan masyarakat SHM kami berikan, apa yang terjadi dengan Gili Sudak, Gili Tangkong, Gili Poh. Kalau semua habis, dari mana pemerintah dapat pemasukan?” tanya pejabat yang pernah bertugas di Kejati NTB ini.

Menurutnya, saat ini HGB menjadi jalan tengah. Agar masyarakat bisa tetap mengelola lahan di Gili Trawangan dengan membayar uang sewa ke pemprov dengan biaya yang sangat terjangkau.

Per meter persegi hanya dibayar Rp 25 ribu. Atau Rp 2,5 juta per tahun per satu are.

Ketika masyarakat sudah mendapatkan HGB, mereka akan mudah bisa mengurus segala perizinan. Baik IMB dan lainnya.

Uang sewa yang terjangkau tersebut juga sebagai salah satu kontribusi jadi pemasukan ke daerah.

Rudy menyebutkan, saat ini sebagian masyarakat menguasai lahan HPL Pemprov NTB dengan luas bervariasi.

Mulai dari tiga are hingga 10 are. Bahkan ada yang menguasai lahan tidak di satu titik, tetapi beberapa titik.

“Kemudian ada yang menyewakan kembali ke investor (dengan harga) miliaran,” bebernya.

Sementara itu, sebagian masyarakat Gili Trawangan saat ini sudah mulai menerima tawaran Pemprov NTB untuk diberikan HGB. Salah satunya H Basarudin.

“Memang kan banyak kepala banyak pikiran orang. Ada yang setuju dengan HGB ada juga yang meminta SHM,” katanya.

Sebagian yang setuju diberikan HGB dengan pertimbangan agar kerja sama dengan investor bisa memiliki kepastian hukum.

Daripada kondisi saat ini tidak ada kejelasan.

Dimana ia tidak bisa melanjutkan kerja sama dengan investor akibat belum adanya kepastian hukum.

Sehingga uang Rp 1,25 miliar yang harusnya diterima dari investor untuk kerja sama usaha restoran di Gili Trawangan sampai sekarang belum ia terima.

Kerja sama tersebut dikatakan untuk lima tahun ke depan. Namun uangnya masih dititipkan di Pengadilan Negeri Mataram.

“Makanya ini yang kami minta juga HGB yang kita ajukan bisa segera diberikan,” harapnya. (ton/r1)

Editor : Marthadi
Sumber : Lombok Post
hgb Korupsi PT GTI HPL Trawangan Pemprov NTB