“Kenapa saya bisa kalah. Saya punya bukti. Semua barang saya disita polisi saat saya tidak ada. Tidak ada surat yang diberikan ke saya,” kata Lusi sambil berjalan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (25/1).
Dalam sidang putusan yang berlangsung pukul 15.00 Wita, majelis hakim yang dipimpin Kelik Trimargo menyatakan gugatan Lusi dan kuasa hukumnya I Made Yasa tidak bisa dikabulkan.
“Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya, bahwa penetapan tersangka, proses penyidikan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda NTB sudah benar dan berdasar hukum,” kata Kelik membacakan putusan.
Lusi merasa putusan ini tidak adil. Dia berencana melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY).
Kuasa hukum dan beberapa keluarga yang mencoba menenangkan, tidak bisa meredam amarah Lusi.
Kuasa hukum Lusi, I Made Yasa juga menyayangkan putusan hakim yang menolak praperadilan yang diajukannya.
Padahal, menurutnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak pernah diterima kliennya.
Tidak diberikannya SPDP ini menurut Yasa bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Dalam Pasal 14 ayat (1) dijelaskan, SPDP harus diberikan kepada terlapor selain diberikan kepada jaksa penuntut umum dan pelapor.
“Karena tidak ada SPDP, maka semua proses, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan barang itu tidak sah,” ucapnya.
Namun Polda NTB memberikan bukti bahwa SPDP telah dikirim melalui Polres Sumbawa.
Kemudian ada bukti foto yang diberikan seolah olah Lusi menolak.
“Ini sebenarnya menurut kami rekayasa. Tetapi itu yang jadi rujukan pertimbangan majelis hakim,” kata Yasa.
Sementara pihak Polda NTB yang dimintai keterangan terkait gugatan praperadilan warga yang ditolak enggan memberikan keterangan.
“Langsung ke Pak Dirreskrimum saja,” ujar beberapa anggota Ditreskrimum Polda NTB yang mengikuti sidang praperadilan.
Sementara Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat yang dikonfirmasi mengenai hasil putusan praperadilan belum memberikan respons. (ton/r1)
Editor : Marthadi