Namun, hingga kini ketiga tersangka belum ditahan.
“Belum. Pasti ada pertimbangan dari pihak pidsus (pidana khusus),” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Harun Al Rasyid.
Rasyid mengatakan, kemungkinan ada pertimbangan subjektivitas dan objektivitas.
Pandangan subjektivitas mengacu pada bukti atau fakta yang ada dalam pikiran manusia sebagai persepsi, keyakinan, dan perasaan.
Sedangkan pertimbangan objektivitas mengacu pada objek atau sesuatu yang bisa diukur di luar persepsi manusia.
“Nanti saya tanyakan dulu ke Pidsus. Pasti kami sampaikan perkembangannya (kalau ada penahanan),” jelas Rasyid.
Diketahui, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Mataram Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada 28 Desember 2023 lalu.
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial SAK selaku pimpinan di BRI Unit Kebon Roek; SH selaku staf; dan IAWK, seorang perempuan yang aktif berkomunikasi dengan pihak perbankan.
Ketiganya diduga bekerja sama mengatur agar dana KUR bisa dicairkan.
IAWK yang merupakan pihak luar mengumpulkan data calon penerima KUR.
Namun orang yang dikumpulkan adalah mereka yang tidak punya usaha.
Baca Juga: Transaksi Pakai BRImo, 15 Nasabah Ini Menangkan Mobil Listrik Keren!
Hal ini menyalahi ketentuan karena KUR seharusnya disalurkan pada pelaku usaha atau UMKM.
Mereka kemudian bersekongkol untuk mencairkan pinjamannya.
Kemudian penyaluran KUR ini diambil oleh pihak ketiga.
Uangnya tidak diberikan kepada masyarakat yang diusulkan sebagai penerima.
Otomatis, cicilan uang pinjaman tidak disetor.
Lantaran pihak penerima yang diajukan dalam data penerima KUR tidak pernah punya utang.
Selain menangani kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR BRI di Unit Kebon Roek, Kejari Mataram juga menangani kasus yang sama di BRI Unit Gerung, Lombok Barat.
“Yang di Gerung masih proses,” ucap Harun. (ton/r1)
Editor : Marthadi