Terduga pelakunya dua orang, masing-masing Najir, 33 tahun, dan YP, 39 tahun, asal Ampenan.
“Kedua pelaku ini kami amankan di kediamannya masing-masing setelah tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan warga yang menjadi korban,” jelas Kapolsek Selaparang Ipda Franto Akcheryan Matondang.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini dilaporkan terjadi pada 28 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wita.
Lokasinya di Jalan RA Kartini Nomor 47 Lingkungan Monjok Gria, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang.
Sebelum kejadian, korban atau pelapor membawa motornya ke bengkel untuk diperbaiki.
“Motor tersebut hilang di bengkel tersebut,” kata Franto.
Atas kejadian itu, korban rugi belasan juta rupiah. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Selaparang.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim opsnal Polsek Selaparang berhasil mendapatkan identitas dua terduga pelaku dan diamankan.
Petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan motor RX King sesuai ciri-ciri yang tertera dalam laporan korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ton/r1)
Editor : Marthadi