Sebelumnya sejumlah pihak sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap lima warga yang diduga menjadi pelaku pembakaran pipa proyek pembangunan SPAM Pantai Selatan.
Pekan lalu, sejumlah pihak yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggugat untuk Keadilan (REMUK) yang mengajukan penangguhan penahanan.
“Memang sudah ada beberapa orang yang datang minta penangguhan. Itu sudah kami terima tetapi untuk dibebaskan atau tidak, itu nanti kebijakan kapolres,” jelas Kasihumas Polres Lotim Iptu Nicolas Oesman kepada Lombok Post.
Diketahui, lima warga Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, ditahan di Polres Lotim.
Mereka diduga sebagai pelaku pembakaran pipa proyek pembangunan SPAM Pantai Selatan.
Nicolas mengatakan, meski ada permohonan penangguhan penahanan dari sejumlah pihak, proses hukum masih terus berjalan.
Lalu Purnama Adiguna, anggota tim hukum Aliansi REMUK menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan tersebut sudah disampaikan pekan lalu.
Ia menyampaikan, lima warga yang ditahan saat ini dalam kondisi sehat.
“Hanya saja mereka sedih dan cemas ingin segera kembali berkumpul dengan keluarganya,” ungkapnya.
Surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan bersama dengan surat pernyataan penjamin dari 21 orang telah diserahkan ke Polres Lotim.
Surat ini ditandatangani istri, orang tua, tokoh agama, tokoh masyarkat, serta tokoh pemuda dari Desa Lendang Nangka.
“Kami mengharapkan (penangguhan penahanan disetujui) sambil menunggu dilakukannya upaya restorative justice sesuai saran dari pihak Kejaksaan Tinggi NTB,” ucapnya.
Sebelumnya, puluhan warga juga berkonsultasi meminta bantuan dari sejumlah lembaga bantuan hukum. Mereka bahkan datang beramai-ramai ke Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram).
Warga didampingi pihak BKBH FHISIP Unram, PBHM NTB, LKBH FH UMMAT, hingga FORMABES.
“Besar harapan kami agar kapolres Lombok Timur mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan ini. Apa yang dilakukan lima warga tidak ada motif untuk kepentingan pribadi,” timpal Imam Zazuni, tim hukum Aliansi REMUK lainnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi