Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kades Langko Terjerat Kasus Tipilu, AKAD Lobar Bakal Demo Pengadilan

Marthadi Zuk • Rabu, 31 Januari 2024 | 11:05 WIB

 

Ketua AKAD Lobar Sahril.
Ketua AKAD Lobar Sahril.
LombokPost-Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat (Lobar) berencana melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Mataram. 

Surat pemberitahuan sudah dikirim ke ke Polresta Mataram, Polda NTB, dan Pengadilan Negeri Mataram.

Aksi unjuk rasa ini akan dilakukan terkait kasus yang menjerat Kepala Desa (Kades) Langko, Kecamatan Lingsar, Mawardi.

Saat ini, Mawardi sedang menjalani proses sidang kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) di Pengadilan Negeri Mataram.

Ia didakwa telah mengampanyekan istrinya yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) di media sosial.

“Rencananya kami akan demo saat sidang putusan tanggal 5 Februari,” kata Ketua AKAD Lobar Sahril.

Menurutnya, tindakan aparat penegak hukum di Sentra Gakkumdu menjadikan kades Langko sebagai tersangka patut dipertanyakan. 

Dia pun menyebut negara tidak adil pada kades.

“Negara ini zalim kepada kepala desa,” tegasnya.

“Kepala desa itu dianggap bisa melekat di WA grup dan Facebook, itu kan multitafsir. Ada nggak regulasi yang mengatur kalau kepala desa itu melekat di WA grup,” tanya dia.

Sahril mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdapat pasal karet.

Pasal di dalam undang-undang ini dinilainya multitafsir.

Seharusnya kata dia, undang-undang yang mengatur hak politik kades disamakan dengan kepala daerah.

Karena kades lahir dari proses politik. Kades sama dengan kepala daerah dipilih oleh rakyat.

“Haknya harus sama. Yang membedakan hanya tidak menggunakan partai politik. Tetapi kepala daerah juga kan boleh orang mencalonkan diri tanpa partai politik melalui jalur independen,” paparnya. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Sahril #AKAD #Tipilu #Langko #Kades #pengadilan #Lingsar