Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dituntut Hukuman Lima Bulan Penjara terkait Tipilu, Kades Langko: Tidak Masuk Akal

Marthadi Zuk • Jumat, 2 Februari 2024 | 09:40 WIB

 

Kepala Desa Langko Mawardi (kiri) usai mengikuti sidang tuntutan perkara Tipilu di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (1/2).
Kepala Desa Langko Mawardi (kiri) usai mengikuti sidang tuntutan perkara Tipilu di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (1/2).
LombokPost-Sidang perkara tindak pidana pemilu (Tipilu) dengan terdakwa Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar), Mawardi memasuki tahap penuntutan.

Dalam sidang Kamis (1/2), jaksa menuntut Mawardi yang didakwa mengampanyekan istrinya yang merupakan salah satu caleg DPRD Lobar, dihukum lima bulan penjara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata JPU diwakili Agus Darma Wijaya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai I Ketua Somanasa.

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Mawardi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tipilu.

Ia sebagai kepala desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye secara berlanjut sebagaimana diatur Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Penuntut Umum.

Setelah sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya melakukan pembelaan dalam sidang hari ini (2/2).

Kemudian sidang putusan akan dilaksanakan Senin (5/2).

Sementara itu, Mawardi menilai tuntutan jaksa tidak masuk akal.

Menurutnya, fakta persidangan, tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Bahkan pihak pelapor pun tak merasa keberatan dan dirugikan. Pelapor dalam persidangan menyampaikan ia hanya meminta Bawaslu menegur sebagai upaya preventif,” kata Mawardi pada wartawan usai sidang.

Namun kasus ini justru dianggap sebagai Tipilu dan diproses dengan cepat oleh Sentra Gakkumdu. “Kami berharap bisa dibebaskan,” harapnya. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Tipilu #Langko #Mataram #pengadilan #Lingsar #Mawardi