“Sehubungan dengan kasus penyerangan terhadap anggota polisi saat melakukan pengamanan, hari ini para tersangka diserahkan ke Kejari Mataram menyusul berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap dan telah memenuhi syarat,” terang Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama didampingi Kanit Jatanras Iptu Taufik.
Yogi menjelaskan, jumlah tersangka dalam kasus ini sebenarnya 25 orang.
Namum hanya 20 tersangka dewasa yang dilimpahkan ke kejaksaan kemarin.
Sementara, lima tersangka yang masih di bawah umur baru akan dilimpahkan Senin (5/2) pekan depan.
Proses pelimpahan para tersangka ini juga dihadiri penasihat hukumnya, Suparman.
“Kami sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi tahap berikutnya di persidangan nanti,” kata Suparman.
Ia mengatakan pihaknya berupaya sebisa mungkin agar para tersangka bisa mendapatkan hukuman ringan.
Bahkan jika tidak ada bukti mereka melakukan penyerangan, ia berharap kliennya dibebaskan.
Namun dari rangkaian proses hukum ini, ia berharap warga juga mendapatkan efek jera.
Agar tidak ada lagi konflik warga Karang Taliwang dengan pihak mana pun.
Diketahui, 25 warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka buntut dari aksi penyerangan terhadap aparat pada Oktober 2023 lalu.
Akibat aksi penyerangan tersebut, empat polisi terluka terkena anak panah.
Pasca insiden tersebut, aparat Polresta Mataram dibantu Polda NTB menjemput paksa sejumlah pelaku penyerangan. (ton/r1)
Editor : Marthadi