Mantan ketua KONI Dompu itu diputuskan bersalah dalam perkara korupsi dana hibah tahun 2018-2021.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Putra Taufan selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram Mukhlassudin membacakan putusan dalam sidang Jumat (2/2).
Selain pidana penjara, terdakwa Putra Taufan dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Taufan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 1,1 miliar.
Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh negara.
“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka terdakwa dihukum selama dua tahun penjara,” kata hakim Mukhlassudin.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Putra Taufan dihukum tujuh setengah tahun penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa turut meminta majelis hakim agar memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Tidak hanya itu, Taufan juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 1,1 miliar.
Dengan putusan ini, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum masih pikir-pikir apakah melakukan banding atau tidak. (ton/r1)
Editor : Marthadi