Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Tangkap 17 Pengedar Narkoba, 5 di Antaranya Jaringan Antar-Provinsi

Marthadi Zuk • Rabu, 7 Februari 2024 | 09:25 WIB

 

Kapolda NTB Irjen Umar Faroq (empat dari kiri) didampingi Dirresnarkoba Kombespol Deddy Supriadi (tiga dari kiri) dan jajarannya menunjukkan barang bukti narkoba dan para tersanagka dalam konferensi p
Kapolda NTB Irjen Umar Faroq (empat dari kiri) didampingi Dirresnarkoba Kombespol Deddy Supriadi (tiga dari kiri) dan jajarannya menunjukkan barang bukti narkoba dan para tersanagka dalam konferensi p
LombokPost-Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba selama Januari 2024.

Sebanyak 17 orang pelaku berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Lima orang merupakan kurir jaringan antar-provinsi,” kata Kapolda NTB Irjen Umar Faroq dalam konferensi pers, Selasa (6/2).

Lima orang kurir antar-provinsi itu masing-masing berinisial DK, laki-laki asal Lombok Timur; NK, perempuan asal Karawang, Jawa Barat; A, laki-laki asal Kota Bogor, Jawa Barat; K, asal Sumbawa; dan R, asal Kota Mataram.

Dari 17 orang yang ditangkap, polisi menyita barang bukti sabu seberat 672,209 gram dengan nilai Rp 1 miliar.

Kemudian ganja seberat 6 kilogram dengan nilai Rp 60 juta dan 900 butir pil ekstasi dengan nilai Rp 450 juta.

Polisi juga menyita uang Rp 17 juta, 18 unit handphone berbagai merek, serta tiga unit motor.

“Kasus narkoba ini menjadi tugas kita bersama. Maka kami minta peran serta masyarakat ketika memilik informasi sekecil apa pun terkait narkoba sampaikan kepada kami,” imbau kapolda.

Dirresnarkoba Kombespol Deddy Supriadi menambahkan, dari 13 kasus yang diungkap, ada beberapa yang menonjol.

Misalnya kasus yang melibatkan DK, laki-laki 38 tahun asal Masbagik Selatan, Lombok Timur.

Ia ditangkap saat mengambil paket ganja di salah satu jasa pengiriman barang di Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik. Dalam kasus ini, polisi menyita ganja seberat 6 kilogram.

Kasus menonjol kedua, adalah penangkapan perempuan berinisial NK asal Karawang yang merupakan seorang mahasiswa.

Ia bersama A, laki-laki 34 tahun asal Bogor, ditangkap setelah berhasil menyelundupkan narkoba melalui bandara.

Keduanya ditangkap dekat parkiran Alfamart Kopang, Lombok Tengah, pada 20 Januari 2024 sekitar pukul 15.58 Wita.

NK dan A masing-masing membawa dua bungkus narkotika jenis sabu dari Batam menuju Lombok dengan berat 196,82 gram.

Mereka disinyalir menyelundupkan barang haram tersebut dengan menyembunyikannya di dalam duburnya.

NK diketahui telah empat kali melakukan aksinya. Sementara A baru sekali.

Mereka berdua diberi upah masing-masing Rp 10 juta setiap kali pengiriman barang haram itu.

Kasus menonjol lainnya adalah penangkapan K, laki-laki 48 tahun asal Sumbawa.

Deddy mengatakan K ditangkap di dalam area Bandara Internasional Lombok pada 26 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.

Ia membawa empat bungkus sabu dengan berat 172,68 gram.

“Berdasarkan pemeriksaan, penyelundupannya juga lewat dubur. Karena tidak terlihat namun pelaku memiliki gelagat mencurigakan, akhirnya kami bawa ke RS Bhayangkara,” terangnya.

Hasil pemeriksaan pihak RS Bhayangkara, di dalam perutnya terdapat empat kapsul berisi narkoba, masing-masing seberat 50 gram. Pengedar ini disinyalir sebagai jaringan Sumatera.

Kasus lainnya adalah penangkapan R, laki-laki 36 tahun asal Mataram.

Baca Juga: Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Pemprov NTB Komitmen Kembangkan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Ia ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sayang-Sayang, Kota Mataram pada Rabu, 31 Januari 2024.

R menerima paket bungkus kopi bubuk cap Jembatan berisi tiga bungkus kristal sabu seberat 298,61 gram.

Selain itu polisi menemukan 9 bungkus plastik transparan yang berisi pil ekstasi berbentuk segitiga sejumlah 900 butir. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#polda ntb #ekstasi #Sabu #Ganja #Narkoba