LombokPost-Satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polda NTB kembali mengungkap kasus dugaan perdagangan orang.
Sebanyak tujuh terduga pelaku TPPO dengan tujuan Malaysia dan Arab Saudi diringkus aparat Polda NTB di awal tahun 2024.
"Tujuh tersangka TPPO yang diamankan berasal dari tiga perkara yang ditangani selama Januari tahun 2024," jelas Kapolda NTB Irjen Umar Faroq.
Dari tujuh pelaku TPPO tiga di antaranya perempuan. Sementara satu orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sehihgga total tersangkanya sebenarnya delapan orang.
Masing-masing pelaku berinisial MZ, 45 tahun, laki-laki asal Kecamatan Aikmel, Lombok Timur; AS, 48 tahun, perempuan asal Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat; RS, 38 tahun, perempuan asal Kecamatan Gangga, Lombok Utara; MS, 55 tahun, laki-laki asal Kecamatan Janapria, Lombok Tengah; dan MS, 41 tahun, laki-laki asal Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
Selain itu ada dua pelaku perempuan berinisial RD, 52 tahun, asal Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram dan WH, 49 tahun, asal Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.
Sementara pelaku yang merupakan direktur Cabang PT Mahesa Putra Tunggal insial BK, 45 tahun, laki-laki asal Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.
"Modus para pelaku mengiming-imingi 20 korban dengan gaji besar sebagai PMI bekerja di negara Malaysia dan Arab Saudi," terang kapolda.
Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat menambahkan, untuk perkara pertama dua pelaku ditangkap pada 23 Januari 2024.
Kedua pelaku inisial MZ dan AS memberangkatkan satu korban perempuan insial NH, 42 tahun, asal Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat.
Korban dijanjikan berangkat bekerja ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dan akan digaji sekitar 1.200 riyal serta diberikan uang fee sebesar Rp 4 juta.
Baca Juga: Belum Ada Kepastian untuk Relokasi, SDN 1 Gerung Utara Resah untuk Perbaiki Bangunan
NH sempat ditampung di Jakarta selama dua bulan di sebuah rumah dan diberangkatkan ke Arab Saudi pada Oktober 2022 lalu.
"Tetapi selama dia bekerja di Arab Saudi dia tidak pernah digaji. Sehingga dia minta dipulangkan," bebernya.
Perkara kedua dengan pelaku RS, MS, MS dan BK, juga mengiming-imingi 15 korban berangkat ke Malaysia bekerja di sebuah pabrik otomotif.
Meraka mengimingi korban gaji sebesar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta per bulan.
Para pelaku juga membebaskan biaya Rp 6 juta sampai Rp 9 juta kepada para korban untuk dijanjikan bekerja di Malaysia.
Para pelaku membuatkan sembilan paspor dari 15 korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Namun setelah menunggu hampir setahun, mereka tak juga diberangkatkan. Ini yang kemudian membuat korban melapor ke Polda NTB.
"Akhirnya kami melakukan penyelidikan. Kami mendatangi Kantor PT Mahisa Tunggal Putra di Ampenan yang dikelola BK (DPO). Di sana kami menemukan sebanyak 1.107 paspor lainnya," papar Syarif.
Setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan, PT Mahisa Tunggal Putra ini juga ternyata perusahaan ilegal karena tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi.
Sehingga petugas lapangan (PL) dan manajemen perusahaan ini ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ketiga dengan dua pelaku insial RD dan WH, mereka merupakan PL PT Putri Samawa Mandiri (PSM).
Perusahaan ini dijelaskan memang merupakan perusahaan resmi.
Baca Juga: Polda NTB Tangkap 17 Pengedar Narkoba, 5 di Antaranya Jaringan Antar-Provinsi
Namun mereka tidak memiliki SIP2MI. Sehingga mereka merekrut calon PMI dengan meminta bayaran belasan juta namun tak juga memberangkatkan mereka ke negara tujuan.
Dengan kasus ini, para pelaku diancam Pasal 10 dan atau Pasal 11 juncto pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO secara unprosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Sedangkan Tersangka dalam perkara ketiga diduga telah melakukan TPPO sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dan/atau pasal 11 juncto pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO secara unprosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 86 juncto Pasal 72 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI.
Para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (ton)
Editor : Marthadi