Perusahaan ini diduga merekrut pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
“Ada 1.107 paspor yang ditemukan dengan identitas berbeda,” jelas Kapolda NTB Irjen Umar Faroq.
Hasil penyelidikan awal polisi, alamat pemilik paspor ini menyebar di seluruh wilayah NTB.
Bekerja sama dengan jajaran polres dan polresta, Ditreskrimum Polda NTB akan menyelidiki lebih lanjut, apakah nama dan alamat pemilik paspor sudah sesuai atau tidak.
Dugaan sementara, pemilik paspor adalah korban TPPO yang tidak jadi berangkan ke negara tujuan.
“Ini adalah bagian dari satu kelompok mafia tindak perdagangan orang. Mudahan nama pemilik paspor sesuai alamat rumahnya agar bisa lebih mudah dilakukan penyelidikan,” harap kapolda.
Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Imigrasi Mataram terkait keaslian paspor-parpor itu.
Jika paspor itu palsu, harus ditelusuri bagaimana proses pembuatannya.
Begitu pun kalau paspor ini asli, pihak kepolisian akan menelusuri bagaimana mekanisme penerbitannya.
“Mereka (Imigrasi) yang lebih paham tentang dokumen ini,” katanya.
Syarif menjelaskan, penemuan ribuan paspor ini berasal dari laporan sejumlah PMI yang tidak kunjung diberangkatkan oleh PT Mahesa Putra Tunggal.
Setelah dilakukan penyelidikan ke kantornya di Ampenan, ternyata perusahaan ini tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) secara resmi.
“Setelah kami lakukan penggeledahan di kantornya, kami temukan ribuan paspor ini di lemari yang ada di sana,” bebernya.
Empat orang dari PT Mahesa Tunggal Putra kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah BK, 45 tahun, asal Aikmel, Lombok Timur; RS, perempuan 38 tahun asal Gangga, Lombok Utara; MS, 55 tahun, warga Janapria, Lombok Tengah; serta MS, 41 tahun, warga Janapria, Lombok Tengah.
Pihak kepolisian kini melakukan pendalaman, penyelidikan, dan pengembangan.
Apakah pemilik paspor ini memang korban ataukah modus dari pihak perusahaan ini untuk meyakinkan korbannya. “Kami akan tanya apakah paspor ini teregistrasi di Imigrasi atau tidak,” terang mantan wakapolresta Kota Mataram tersebut.
Sementara tersangka MS mengaku dirinya hanya berperan sebagai petugas lapangan yang merekrut calon PMI.
Ia juga mengaku beberapa kali mendampingi calon PMI membuat paspor.
Namun ketika ditanya mengenai bagaimana modus pembuatan ribuan paspor ini, ia irit bicara. “Saya tidak tahu,” jawabnya.
Begitu juga ketika ditanya bagaimana paspor tersebut ada di lemari kantor perusahaan, ia juga mengaku tidak tahu.
“Pimpinan saya (DPO) orang Pejeruk yang tahu,” imbuhnya.
Namun ia mengaku pemilik paspor memang datang langsung ke kantor Imigrasi Mataram mengurus dokumennya.
Ditanya oleh petugas kepolisian apakah warga melalui prosedur sebagaimana mestinya atau menggunakan jasa perantara, MS memilih bungkam. (ton/r1)
Editor : Marthadi