Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lapas Lombok Barat Siap Gelar Pemungutan Suara

Marthadi Zuk • Selasa, 13 Februari 2024 | 14:03 WIB

 

Kadivpas Kanwil Kemenkumham NTB Herman Sawiran (kiri) bersama Kalapas Kelas IIA Lobar M Fadli meninjau kesiapan pelaksanaan pemilu di lapas, Senin (12/2).
Kadivpas Kanwil Kemenkumham NTB Herman Sawiran (kiri) bersama Kalapas Kelas IIA Lobar M Fadli meninjau kesiapan pelaksanaan pemilu di lapas, Senin (12/2).
LombokPost-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat (Lobar) dipastikan siap melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024.

Itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Herman Sawiran usai berkunjung ke lapas yang berlokasi di Desa Kuripan, Senin (12/2).

“Kami melakukan pengecekan sarpras. Semua saya kira sudah siap. Terop untuk TPS juga sedang dipersiapkan,” kata Herman.

Kepala Lapas Kelas IIA Lobar M Fadli menambahkan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan KPU Lobar terkait persiapan TPS khusus.

Alhamdulillah tadi pagi sudah ada sosialisasi. Sarana terop untuk TPS juga sudah datang dan segera disiapkan,” katanya.

Ada 5 TPS khusus yang dibuka di Lapas Lobar. Petugas KPPS-nya merupakan pegawai lapas.

Mereka sudah dilantik dan mendapat bimbingan teknis dari KPU Lobar.

Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Lobar Mashur menjelaskan, warga binaan lapas menjadi kelompok khusus yang mendapat perhatian lebih dalam Pemilu 2024.

Mereka akan menggunakan hak pilihnya di TPS khusus di dalam lapas.

“Kami sudah menjelaskan tata cara pemungutan suara di TPS khusus yang akan ditempatkan di lapas. Supaya teman-teman (KPPS dan warga binaan) paham dan tidak bingung saat hari H,” katanya.

Mashur menyampaikan, jumlah surat suara yang akan dicoblos setiap warga binaan berbeda.

Pemberian surat suara ini akan disesuaikan dengan domisili warga binaan.

Jika berasal dari luar NTB maka hanya mendapat satu jenis surat suara, yaitu pemilihan presiden.

Kemudian jika berasal dari daerah Kuripan dan Gerung (satu daerah pemilihan), akan mendapatkan lima surat suara.

“Namun jika berasal dari luar daerah namun masih dalam satu provinsi, akan mendapatkan kurang dari lima surat suara,” jelasnya.

KPU Lobar kemarin juga telah menyerahkan berkas daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada pihak lapas. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Pemilu #Lobar #SUARA #Pemungutan #Lapas