Sebelumnya, selama tahun 2023, tujuh WNA ditemukan menetap di Sumbawa tanpa izin tinggal.
“Lima orang kami deportasi. Dua orang kami pindahkan ke Rumah Detensi Denpasar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Selfario Adhityawan Pikulun.
Lima WNA yang dideportasi berasal dari Tiongkok. Mereka tinggal di Sumbawa tanpa dokumen keimigrasian seperti KITAS atau KITAP.
Sementara dua orang lainnya berasal dari Pakistan. Mereka tidak langsung dideportasi, tetapi dipindah ke Rumah Detensi Denpasar, Bali.
“Karena masa berlaku pendetensian di Kantor Imigrasi Sumbawa Besar hanya 30 hari,” paparnya.
Para WNA ini tinggal di Sumbawa dengan berbagai modus. Awalnya berwisata, hingga bekerja.
Yang terbaru, di awal 2024 ini, Imigrasi Sumbawa Besar menemukan satu warga asal Malaysia.
Ia tinggal di Sumbawa setelah menikah dengan salah satu warga setempat. Namun dokumen keimigrasiannya sudah kedaluwarsa.
“Sebenarnya mereka punya dokumen keimigrasian. Cuma ada yang kadang masa berlakunya habis tetapi tidak diurus untuk diperpanjang,” beber Rio, sapaannya.
Alasannya karena terkendala biaya. Ada juga yang sengaja mengabaikannya.
Padahal ini bertentangan dengan Undang-undang Keimigrasian.
Dengan adanya penemuan sejumlah WNA ini, ke depan Imigrasi akan meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang ada di Sumbawa.
Mengingat ini juga menjadi atensi khusus dari Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.
“Kami di Kemenkumham memang memberikan perhatian khusus terhadap warga negara asing yang tinggal atau menetap di NTB. Kita tidak bisa membiarkan ada warga yang tinggal di NTB tanpa dokumen keimigrasian, sehingga pengawasan di jajaran Imigrasi memang diperketat,” tandas Parlindungan.
Diketahui, untuk di Kantor Imigrasi Mataram yang membawahi wilayah Pulau Lombok, total ada 45 WNA yang dipulangkan selama tahun 2023.
WNA tersebut berasal dari berbagai negara seperti Amerika, Eropa, hingga Korea. (ton/r1)
Editor : Marthadi