Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bersaksi di Sidang Korupsi Mantan Wali Kota Bima, PPK Ngaku Didatangi Kontraktor atas Arahan Lutfi

Marthadi Zuk • Sabtu, 24 Februari 2024 | 13:25 WIB

 

Sidang perkara korupsi mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi kembali dilanjutkan, Jumat (23/2).
Sidang perkara korupsi mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi kembali dilanjutkan, Jumat (23/2).
LombokPost-Sejumlah saksi kembali dihadirkan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang perkara dugaan korupsi mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, Jumat (23/2). Salah satunya PPK proyek di Dinas Pariwisata dan Dinas Dikpora Kota Bima Selamet Riadi.

Dalam kesaksiannya, Selamet mengaku didatangi sejumlah kontraktor terkait beberapa pekerjaan fisik di Dinas Pariwisata dan Dinas Dikpora.

Para kontraktor tersebut mengaku diarahkan Wali Kota Muhammad Lutfi untuk mengerjakan proyek fisik Pemkot Bima.

“Ada beberapa kontraktor yang datang ke saya mengaku kalau mereka diarahkan untuk mengerjakan proyek oleh wali kota. Itu yang saya konfirmasi ke terdakwa (mantan wali kota),” jelas Selamet yang pernah menjabat kepala Seksi Sarpras Dinas Dikpora Kota Bima.

Selamet pun beberapa kali menemui wali kota di tahun 2018, 2019, hingga 2020. Ia menemui wali kota di kantor dalam beberapa acara hingga di rumah dinas.

Selamet menemui wali kota untuk mengonfirmasi pengakuan para kontraktor untuk mengerjakan proyek di Dinas Dikpora hingga Dinas Pariwisata yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penasihat hukum terdakwa Lutfi, Abdul Hanan lantas mempertanyakan alasan para kontraktor menemui Selamet. Lantaran dalam hal ini, PPK hanya sebagai pejabat pelaksana kegiatan. Bukan pihak pengadaan yang berperan untuk menentukan pemenang lelang proyek Pemkot Bima.

Namun Selamet hanya mengaku dirinya ditemui oleh kontraktor. Hal itu kemudian disampaikan kepada kepala dinas. Oleh kepala dinas, ia diminta mengonfirmasi langsung ke wali kota.

Selamet menuturkan dirinya menjadi PPK di beberapa proyek Pemkot Bima.

Mulai dari proyek pemasangan paving block, penataan objek wisata, hingga pembangunan resto. Kemudian ada juga rehab Gedung Seni Budaya.

Menurutnya beberapa pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana, semuanya selesai dikerjakan dengan baik.

Baca Juga: PLTP Kamojang Pasok Hidrogen Hijau untuk Stasiun Pengisian Hidrogen Senayan, Bisa Mengurangi Impor BBM

“Hasil audit BPK tidak ada masalah dan pekerjaan selesai. Tapi ada satu proyek yang diminta melakukan pengembalian Rp 5 juta di pekerjaan resto,” ungkapnya.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan adanya perbedaan keterangan yang disampaikan Selamet dalam BAP dengan kesaksiannya pada sidang.

Dalam BAP, ia mengaku wali kota mengarahkan agar proyek di Dinas Dikpora dikerjakan oleh kontraktor yang telah ditentukan.

Namun dalam kesaksiannya di persidangan, ia menyampaikan maksudnya dalam BAP tidak ada arahan dari wali kota.

Yang terjadi adalah para kontraktor datang kepadanya mengaku jika mereka diberikan arahan oleh wali kota untuk mengerjakan sejumlah proyek di Dinas Dikpora.

“Ini yang saya konfirmasi wali kota,” aku pria yang kini menjabat Kabid Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bima tersebut.

Sementara terdakwa M Lutfi yang diberikan kesempatan oleh ketua majelis hakim Putu Gde Hariadi mengatakan, kesaksian yang disampaikan Selamet hampir semuanya tidak benar.

“Tahun 2018 kapan Anda ketemu saya? Tahun 2019 Anda tidak pernah bertemu saya. Tahun 2020 kapan Anda bertemu saya, tidak ada pertemuan itu,” ucap Lutfi.

 

Menurutnya, apa yang diceritakan saksi tidak sinkron. Baca Juga: Didiuga karena Beda Pilihan, Kades di Bima ini Pecat Lima Ketua RTPertemuan yang benar adalah ketika ia bertemu dengan saksi terkait desain bangunan pariwisata.

“Yang lain tidak ada yang benar,” ucap Lutfi.

Namun, Selamet mengatakan dirinya tetap pada keterangannya. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#PPK #kontraktor #Korupsi #Proyek #wali kota #pemkot #Bima #lutfi