Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Saksi Ahli Sebut APBM yang Diadakan di Poltekkes Kemenkes Mataram Tak Sesuai Kebutuhan Kurikulum

Marthadi Zuk • Kamis, 29 Februari 2024 | 11:50 WIB

 

Ahmad Sugeng Prayitno, saksi ahli dari Poltekkes Kemenkes Semarang memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (28/2).
Ahmad Sugeng Prayitno, saksi ahli dari Poltekkes Kemenkes Semarang memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (28/2).
LombokPost-Tiga orang saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat penunjang belajar mengajar (APBM) Poltekkes Kemenkes Mataram di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (28/2).

Selain itu juga digelar persidangan setempat untuk melihat langsung kondisi APBM yang ada di laboratorium Poltekkes Kemenkes Mataram.

“Kalau saya lihat alat itu, menurut saya tidak sesuai dengan standar. Speknya terlalu tinggi untuk pendidikan D3 dan D4 Kebidanan,” terang Ahmad Sugeng Prayitno, saksi ahli dari Poltekkes Kemenkes Semarang.

Ia menjelaskan, alat yang diadakan Poltekkes Kemenkes Mataram tahun 2016, tidak sesuai dengan kurikulum yang ada.

Padahal, prinsipnya alat yang diadakan harus sesuai dengan kebutuhan kurikulum.

“Kami membahas terkait alat itu disesuaikan dengan standar kurikulum. Itu tidak sesuai seperti simulator persalinan,” lanjutnya.

Sebagai orang laboratorium, Sugeng bersama dua saksi ahli lainnya, melihat alat yang jadi persoalan ini memang tidak sesuai standar yang dibutuhkan.

“Salah satunya adalah yang kami sebut manekin persalinan,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram senilai Rp 19 miliar tahun 2016 menjerat dua terdakwa, yakni Awan Dramawan dan Zainal Fikri.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, beberapa unit alat yang disalurkan ke laboratorium tidak bisa digunakan dan tidak sesuai spesifikasi.

Hasil audit BPKP NTB kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,2 miliar.

Angka ini muncul dari beberapa barang yang tidak bisa digunakan karena tidak sesuai merek dan spesifikasi.

Empat unit COD Reactor yang diadakan masuk salah satu item penyumbang kerugian negara yang terhitung dari total pembelian Rp 230 juta. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#saksi #Korupsi #tipikor #Mataram #POLTEKKES