“Proses selanjutnya tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputra, Kamis (29/2).
Diketahui, Brigadir TO, 26 tahun, dilaporkan ke Polda NTB oleh PU, 20 tahun, seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Mataram pada November 2023 lalu.
Dalam laporannya, PU mengaku telah dirudapaksa oleh oknum polisi tersebut di kamar kosnya di wilayah Mataram.
Tepatnya pada Jumat, 24 November 2023, ketika kondisi kos sepi, tiba-tiba TO masuk ke kamar korban.
TO beralasan ingin melihat kondisi kamar apakah perlu dicat dan ingin memasang cermin.
Merasa sang pemilik kos orang baik, korban tidak menaruh curiga.
Tapi tiba-tiba dia langsung memegang, memeluk, dan mencium korban.
Korban tidak berani teriak. Khawatir akan dicekik dan dibunuh. Terlebih TO membawa palu.
Korban berupaya melakukan perlawanan tetapi tetap tidak berdaya.
Setelah melakukan aksinya, oknum polisi tersebut meminta maaf dan keluar kamar.
Baca Juga: Kemenkumham NTB Akan Daftarkan Indikasi Geografis Kopi Rarak Sumbawa Barat
Setelah itu korban menelepon teman-temannya menceritakan peristiwa yang dialaminya. Tak berselang lama, justru pelaku melempar handphone korban dan kembali memerkosanya.
Terpisah, Kabidhumas Polda NTB Kombespol Rio Indra Lesmana menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa terhadap Brigadir TO meski berstatus anggota kepolisian.
“Justru dia akan dihukum lebih berat karena anggota. Selain diberikan hukuman pidana, begitu putusan hukumnya inkrah, juga akan diberikan sanksi etik,” tegasnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi