Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Tangkap Lima Pengedar Sabu di Cemara dan Karang Jangkong, Salah Satunya Wanita Asal Sukabumi

Marthadi • Rabu, 6 Maret 2024 | 09:50 WIB

 

Ilustrasi pengedar sabu.
Ilustrasi pengedar sabu.
LombokPost-Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap lima terduga pengedar sabu di dua lokasi, Senin (4/3) lalu.

“Tim kami mengamankan barang bukti sabu seberat 5 gram lebih,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (5/3).

Operasi penangkapan dilakukan usai menerima informasi dari masyarakat. Dimana aksi kelima terduga pengedar ini sangat meresahkan.

Mereka disinyalir sebagai otak dari peredaran narkoba di Kota Mataram, khususnya di wilayah Kecamatan Cakranegara.

Di lokasi pertama, tepatnya di Gang Surapati, Kelurahan Cemara, Kecamatan Selaparang, polisi meringkus tiga orang. Masing-masing berinisial P, 26 tahun; HA, 51 tahun; dan S, 31 tahun.

Ketiganya merupakan warga Karang Jangkong, Cakranegara.

Saat tim opsnal tiba di lokasi tersebut, ketiganya kedapatan sedang melakukan transaksi.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung menangkapnya.

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dalam klip kecil yang terbungkus tisu di dekat kaki salah seorang terduga pelaku yang diduga sengaja dibuang karena melihat ada petugas,” tutur Suputra.

Berdasarkan keterangan tiga pelaku yang ditangkap, polisi melakukan pengembangan.

Mereka bergegas ke lokasi kedua, yaitu rumah terduga pelaku inisial P di wilayah Karang Jangkong, Kecamatan Cakranegara.

Baca Juga: Pemulangan Jenazah PMI yang Meninggal di Malaysia Terkendala Biaya, Pemuda Desa Anjani Galang Dana

Di rumah tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial AJ, 27 tahun, warga asal Pajang Timur, Mataram dan RH, 31 tahun, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.

“Penggeledahan di TKP kedua tidak ditemukan barang bukti sabu. Tetapi barang bukti lain seperti alat konsumsi sabu dan peralatan penjualan sabu diamankan,” terangnya.

Kini, kelima terduga pengedar sabu tersebut masih menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polresta Mataram.

Mereka disangkakan Pasal 114, Pasal 112, dan atau Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#sukabumi #Cemara #Sabu #Cakranegara #polresta #Mataram #Narkoba