Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Mataram Terima SKK Baru, Utang Pajak Hotel Santosa Diselesaikan lewat Pengadilan

Marthadi • Jumat, 8 Maret 2024 | 15:09 WIB

 

TAK TERURUS: Beginilah kondisi eks Bangunan Hotel Santosa yang ada di Senggigi, kemarin (11/2). Kolam hotel yang yang ada di bibir utama Pantai Senggigi ini digenangi air hujan dan sampah yang menjadi sarang nyamuk.
TAK TERURUS: Beginilah kondisi eks Bangunan Hotel Santosa yang ada di Senggigi, kemarin (11/2). Kolam hotel yang yang ada di bibir utama Pantai Senggigi ini digenangi air hujan dan sampah yang menjadi sarang nyamuk.
LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerima surat kuasa khusus (SKK) baru dari Pemkab Lombok Barat (Lobar).

SKK ini untuk menyelesaikan penagihan tunggakan pajak Hotel Santosa Senggigi lewat jalur litigasi atau proses hukum di pengadilan.

“Kami sudah menerima SKK terbaru tanggal 5 Maret. SKK ini untuk penyelesaian tunggakan pajak Hotel Santosa sebesar Rp 8,7 miliar,” terang Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka, Kamis (7/3).

Sebelumnya, pada 15 Februari 2024, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus PT Lombok Intan Laut Selatan (Hotel The Santosa Villas & Resort) dalam keadaan Penudaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS). Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor: 113/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.

Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, pada 5 Maret 2024 tim kurator pengurus Perdana Putra dan Partners telah ditunjuk majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Kurator ini telah mengadakan pertemuan dengan Pemkab Lobar didampingi jaksa pengacara negara (JPN) Kejari Mataram.

Pemkab Lobar memutuskan meminta bantuan hukum litigasi kepada Kejari Mataram untuk menyiapkan serta menyelesaikan proses pengajuan tagihan tersebut.

Saat ini, tim JPN yang bertindak sebagai kuasa dari Pemkab Lobar telah mengajukan tagihan utang pajak kepada tim kurator pengurus Perdana Putra and Partners.

Untuk sementara, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat diartikan apabila debitur tidak bisa lagi melanjutkan pembayaran utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Setelah diputus pailit, aset dan harta benda debitur akan dikelola oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

“Persoalan ini sekarang sudah masuk ranah Pengadilan Tata Niaga di Surabaya. Tanggal 22 Maret nanti kami akan dipertemukan semua pihak terkait,” tambah Ivan.

Kasi Datun Kejari Mataram Romula Hasonangan menambahkan, nantinya pengadilan akan menentukan apakah persoalan ini diputus pailit atau tidak.

Namun terlebih dulu akan dilakukan pendataan semua utang yang dimiliki Hotel Santosa dalam hal ini Umar.

Setelah diputus pailit, aset dan harta benda debitur akan dikelola oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

“Harta bendanya dilelang untuk membayar utang. Termasuk tunggakan pajak tersebut,” papar Romula.

Diketahui, tunggakan pajak Hotel Santosa Senggigi sebesar Rp 8,7 miliar.

Terdiri dari tunggakan PBB, pajak air tanah, hingga pajak hotel dan restoran yang belum dibayar saat hotel ini masih beroperasi.

Saat ini, Kejari Mataram masih memblokir aset tersebut. Meskipun aset lahan Hotel Santosa seluas 6,7 hektare ternyata diagunkan pihak manajemen hotel ke Bank Bukopin dengan nilai kredit sebesar Rp 100 miliar.

Perwakilan Bank Bukopin pusat datang ke Kejari Mataram meminta blokir aset ini dibuka.

Permintaan itu disampaikan agar mereka bisa melelang aset yang diagunkan pihak hotel.

Namun setelah melakukan analisa, Seksi Datun Kejari Mataram tidak bisa memenuhi permintaan itu.

Lantaran pihak Kejari Mataram tidak ada kaitan hukum dengan Bukopin.

Romula mengatakan, pemblokiran itu untuk mencari kepastian terhadap sita pajak yang dilakukan Pemkab Lobar. (ton/r1)

 

 

Editor : Marthadi
#Santosa #Pajak #Kejari #Mataram #Hotel