LombokPost--BI, warga Karang Bajelo, Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombong Tengah harus berhadapan dengan hukum.
Oknum debitur ini dilaporkan FIFGROUP Cabang Praya ke polisi dengan dugaan melakukan tindak pidana over alih kredit secara ilegal yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan pembiayaan.
Laporan polisi ini sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/58/VI/2023/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT.
Region Head FIFGROUP Wilayah Nusa Tenggara, Eko Sapto Agus Pramono menjelaskan, tindak pidana over alih kredit tersebut terdeteksi saat BI menunjukkan itikad tidak baik dalam membayarkan angsuran atas kontrak kredit yang tercatat secara hukum atas nama BI.
“Ketika konsumen mulai menunjukkan wanprestasi, FIFGROUP akan melakukan prosedur penagihan sesuai dengan prosedur. Mulai dari pengingat yang disampaikan melalui whatsapp dan e-mail, penagihan melalui telepon, hingga kunjungan penagihan ke rumah konsumen serta tindak memberikan surat peringatan atau somasi,” kata Eko.
Eko mengungkapkan, apabila tindakan persuasif tersebut tidak mendapatkan respons positif dari konsumen atau debitur terlebih disertakan alasan sudah tidak ada kewajiban pembayaran lagi dikarenakan unit yang menjadi objek jaminan fidusia sudah dipindahtangankan tanpa sepengetahuan FIFGROUP sebagai perusahaan pembiayaan maka hal tersebut sah melanggar hukum dan dapat diancam dengan pidana.
“Konsumen yang sudah tidak mau bertanggung jawab dengan alasan over alih kredit tentu melanggar Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Oleh karena itu, segala tindakan yang mengarah kepada over alih kredit dapat diancaman dengan pidana penjara dan denda,” tutur Eko.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa FIFGROUP tidak pernah menginginkan penyelesaian secara hukum.
“Sesuai dengan perjanjian kontrak pembiayaan yang dibuat di awal, kami menginginkan proses penyelesaian kontrak kredit dilakukan dengan cara pelunasan. Hal itu yang menjadi prioritas kami, sehingga kami berharap setiap konsumen harus memahami betul kewajibannya dalam membayarkan angsuran sampai dengan selesai,” tegas Eko.
Kepala FIFGROUP Cabang Praya Ikhsanuddin, menyayangkan tindakan yang sudah dilakukan oleh salah satu konsumennya tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang telah dilakukan oleh oknum debitur tersebut. Konsumen harus memahami hak dan kewajiban yang dimiliki, sehingga diharapkan untuk tidak melakukan segala tindakan yang melanggar secara hukum,” tutur Ikhsanuddin.
Lebih lanjut, Ikhsanuddin juga menghimbau apabila konsumen merasa kesulitan dalam melakukan pembayaran angsuran, untuk dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan agar mendapat solusi yang tidak merugikan satu sama lain. (ksj)
Editor : Kimda Farida