Ia ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram karena diduga telah mencuri sejumlah laptop milik tetangganya.
“Terduga pelaku Z merupakan tetangga korban yang sudah tiga kali mencuri namun korban mencabut laporannya. Sekarang berulah kembali,” ucap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Dalam laporannya, korban Baiq Lina Rahmayanti, 48 tahun, menyampaikan telah kehilangan tiga unit laptop serta dua buah tas.
Barang-barang tersebut diketahui hilang pada Jumat (15/3) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 18.30 Wita, Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku Z.
“Terduga pelaku kami amankan bersama barang bukti di rumahnya Jalan Aneka 2, Gang H Nursamin, Dasan Agung. Terduga pelaku ternyata masih tetangga korban,” terang Yogi.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit laptop merek Lenovo, satu laptop merek Sony Vaio E, satu buah tas punggung dan satu buah tas selempang. Kini, terduga pelaku diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ton/r1)
Editor : Marthadi