Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tertangkap Bersetubuh dengan Remaja 16 Tahun, Oknum Security Ditahan di Polresta Mataram

Marthadi • Rabu, 27 Maret 2024 | 10:20 WIB

 

Oknum security berinisial MAY diamankan di Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram karena diduga bersetubuh dengan remaja usia 16 tahun.
Oknum security berinisial MAY diamankan di Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram karena diduga bersetubuh dengan remaja usia 16 tahun.
LombokPost-Seorang oknum security sebuah perusahaan pertambangan berinisial MAY, 28 tahun, ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram.

Sebelumnya, MAY terjaring bersama seorang remaja perempuan berinisial NF, 16 tahun, dalam razia prostitusi yang digelar Polsek Sandubaya di sebuah kamar hotel, Minggu malam (24/3). Mereka tertangkap telah bersetubuh.

Kasus ini dilimpahkan oleh Polsek Sandubaya ke Unit PPASatreskrim Polresta Mataram, usai razia Minggu malam (24/3). Itu karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur.

“Pelaku (MAY) saat ini masih ditahan. Sementara korban sudah kami pulangkan ke rumahnya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram Iptu Nur Imansyah, Selasa (26/3).

Dari pemeriksaan terhadap korban bernisial NF, ia mengaku sudah beberapa kali berhubungan badan dengan MAY.

Berawal dari perkenalan di Facebook, MAY mengajaknya ketemuan.

Setelah bertemu, oknum security di sebuah perusahaan pertambangan tersebut mengajak korban ke hotel dengan iming-iming akan diberikan sejumlah barang.

Akhirnya mereka pun melakukan hubungan badan sampai tiga kali di hotel.

Dua minggu setelahnya, aksi serupa kembali dilakukan. Pelaku dan korban bertemu di hotel dan kembali melakukan hubungan badan sampai tiga kali.

Nah, pada pertemuan ketiga, aksi mereka terjaring razia setelah keduanya sempat berhubungan badan dua kali, Minggu malam (24/3).

“Korban mengaku tidak pacaran dengan pelaku. Tetapi karena dia merasa pelaku sangat baik dan memberikannya sesuatu, akhirnya dia mau diajak berhubungan badan. Istilahnya diiming-imingi,” jelas Ima, sapaannya.

Baca Juga: Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat Jadi Solusi Pertanian Jereweh

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian yang dialami anaknya merasa shock.

Sementara ayahnya yang sedang berada di Malaysia disinyalir belum tahu apa yang menimpa putrinya.

Dengan kejadian ini, Kanit PPA meminta warga untuk lebih memperhatikan aktivitas putra-putrinya saat bermain handphone. Karena aksi bejat hingga kekerasan seksual tidak jarang bermula dari aktivitas di media sosial. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#security #prostitusi #Bersetubuh #PPA #polresta #Mataram #Ditahan