Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tak Tahan Dianiaya Suami, Istri Perwira Polri Melapor ke Polda NTB

Marthadi • Rabu, 27 Maret 2024 | 14:59 WIB

 

Lutut HN memar bekas dipukul suaminya menggunakan palu.
Lutut HN memar bekas dipukul suaminya menggunakan palu.
LombokPost-Oknum polisi berinisial AS dilaporkan istrinya ke Polda NTB atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Oknum perwira pertama Polri yang bertugas di Polda NTB itu diduga menganiaya istrinya berinisial HN menggunakan palu lantaran merasa handphone-nya disembunyikan sang istri.

Laporan kasus ini sudah teregister dengan Nomor: LP/B/39/III/2024/SPKT/POLDA NTB tanggal 23 Maret 2024.

“Laporannya sudah saya masukkan tanggal 23 Maret, malam Minggu,” kata HN pada Lombok Post, Selasa (26/3).

Perempuan kelahiran Lombok Timur tersebut mengatakan, kasus dugaan KDRT terjadi di rumah mereka di kompleks Perumahan Graha Cendana 3 Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Siang hari sebelum kejadian, HN dan suaminya AS terlibat perselisihan. Ia dituduh menyembunyikan handphone suaminya. Meski sudah disumpah dan mencari handphone tersebut di kamar dan tas HN, suaminya masih tatap menuduhnya menyembunyikan handphonenya.

“Saya hari itu belum pernah sama sekali melihat HP-nya. Tetapi dia tetap menuduh saya,” tutur HN.

Menurut pengakuan suaminya, HP-nya dicas di atas meja sebelum ia pulang.

Ketika dia pulang, HP tersebut tiba-tiba sudah tidak ada di tempatnya. Sehingga ia pun dituduh menyembunyikannya.

“Suami saya mengira saya mengambil HP itu sambil marah dan ngamuk sampai akhirnya terjadi KDRT. Terjadi pemukulan terhadap saya menggunakan palu martil,” bebernya.

Kejadian KDRT tersebut berlangsung sejak siang sampai menjelang Magrib. HN pun melarikan diri ke rumah tetangga. Kemudian ia menelepon kerabatnya untuk dijemput.

Sejumlah bagian tubuhnya yang dipukul, di antaranya mata kaki, betis, lutut, hingga paha.

“Leher saya juga sempat dicekik. Saya sudah visum di RS Bhayangkara bersama penyidik Ditreskrimum Polda NTB,” jelasnya.

Kekerasan fisik yang dialami HN tidak hanya terjadi saat itu.

Sebelumnya pada 1 Februari 2024 HN juga mengalaminya. Ia kemudian melapor ke Propam Polda NTB. Namun mereka dimediasi dan diminta pulang.

Selain KDRT, HN juga melaporkan suaminya atas dugaan perselingkuhan ke Propam Polda NTB.

“Bisa jadi itu (dugaan perselingkuhan) yang buat panik ketika dia mencari HP-nya. Tetapi bukan saya yang sembunyikan,” tegasnya.

“Saya meminta keadilan dan laporan saya diproses,” pintanya.

Sementara Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat yang dikonfirmasi belum menerima laporan tersebut di mejanya.

“Kalau sudah, pasti kami tindak lanjuti,” janjinya.

Sebelumnya, Syarif menyampaikan kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan cukup marak di NTB. Khususnya menyangkut KDRT.

Ia berjanji selama unsur tindak pidana terpenuhi, pihaknya di Ditreskrimum Polda NTB pasti akan menindak tegas pelakunya. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#polda ntb #Polisi #kdrt #oknum #istri #Penganiayaan