Oknum perwira berinisial Iptu AS itu mengakui perbuatannya menganiaya istrinya dengan palu lantaran merasa handphonenya disembunyikan sang istri.
“Alasannya dia mengaku istrinya terlalu cemburu atau posesif. Sehingga dia tanpa sadar melakukannya (memukul istrinya dengan palu). Saya pikir ini cuma alasan saja, makanya kasus ini tetap kami proses,” terang Kabidhumas Polda NTB Kombespol Rio Indra Lesmana, Senin (1/4).
Menurut Rio, aksi KDRT yang dilakukan Iptu AS terhadap istrinya berawal pada Januari 2024. Sebelumnya ia kerap berselisih karena istrinya curiga dia mempunyai wanita idaman lain (WIL).
Nah, aksi KDRT Iptu AS bermula saat ia ke kamar mandi dan meninggalkan handphonenya dalam posisi dicas.
Ketika keluar kamar mandi, handphone tersebut sudah tidak ada.
Dia menuduh istrinya yang menyembunyikannya. Ini yang membuatnya marah dan gelap mata mengambil palu untuk memukuli istrinya. Padahal sang istri sudah bersumpah tidak pernah menyembunyikan handphonenya.
“Hasil pemeriksaan dari Ditreskrimum ada beberapa luka memar di kaki korban. Ada di bagian lutut, paha, dan bagian lainnya. Ini yang membuat korban lari minta tolong ke tetangga, kemudian melaporkannya,” jelas perwira menengah Polri melati tiga ini.
Untuk proses hukumnya akan dilakukan sesuai aturan sampai putusan inkrah pengadilan.
Setelah ada putusan inkrah baru dilakukan sidang kode etik Polri.
“Kalau putusan inkrah lebih dari tiga bulan, bisa dipastikan nantinya oknum ini di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau dilakukan pemecatan,” tegasnya.
Baca Juga: Tiga Pemuda Pencuri Pompa Air Ditangkap Polsek Utan
Bagaimana jika istrinya mencabut laporan? Rio menegaskan laporannya tidak bisa dicabut. Karena ini bukan delik aduan tetapi pidana murni.
Rio menegaskan, seorang polisi seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat.
Sementara, apa yang dilakukan Iptu AS dinilai merusak citra Polri. Apalagi alasannya menganiaya istrinya karena HP-nya disembunyikan.
Menurutnya itu alasan yang tidak masuk akal. Sehingga dugaan perselingkuhan pun menguat.
“Sekarang sudah diamankan dan dimintai keterangan. Yang bersangkutan di rumah tahanan polda,” tandas Rio.
Sementara HN, istri Iptu AS, mengkaku dirinya sudah diperiksa kembali pekan lalu.
“Saya dimintai menjelaskan hari kejadian KDRT itu,” akunya.
Namun, saksi-saksi yang diminta hadir tidak ada yang datang.
HN menduga mereka tidak hadir karena diintervensi Iptu AS agar tidak datang.
HN berharap kejadian ini diproses serius oleh Polda NTB mengingat aksi KDRT yang dilakukan Iptu AS bukan hanya sekali. Puncaknya adalah kejadian yang dilaporkannnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi