Warga Desa Mantang, Lombok Tengah dan warga Desa Terara, Lombok Timur, itu kedapatan menjual magic mushroom dengan menawarkannya kepada wisatawan dalam bentuk jus.
“Kedua tersangka menjual magic mushroom seharga Rp 4 juta dengan cara dicampur jus buah nanas dan Sprite. Kemudian dijual dengan kode mix jus,” beber Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi, Rabu (3/4).
Mix jus magic mushroom dibanderol dengan harga bervariasi.
Per kojong (bungkusan pakai daun) Rp 250 ribu, per tiga kojong Rp 350 ribu, dan per empat kojong atau kategori strong Rp 450 ribu.
Deddy menjelaskan, sebelum penangkapan, tim opsnal Ditresnarkoba Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran magic mushroom di Gili Trawangan. Tepatnya di salah satu bar.
Pada Minggu (11/2) sekitar pukul 15.00 Wita, tim opsnal Ditresnarkoba Polda NTB langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka di bar tempat mereka bekerja.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sepuluh kojong magic mushroom basah.
Ada juga satu plastik putih yang di dalamnya terdapat dua kojong magic mushroom basah.
“Berat bersih keseluruhan magic mushroom 191,65 gram,” terang Deddy.
Penjualan magic mushroom di Gili Trawangan biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Namun di bar tersebut justru penjualannya secara terang-terangan.
“Penindakan akan kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu MY mengaku ditangkap polisi saat berjaga atau bertugas di bar tersebut.
Ia mengaku baru empat hari bekerja di bar pinggir pantai itu.
“Saya kebetulan sedang bertugas saat tim polisi itu datang. Sehingga saya yang akhirnya ditangkap,” akunya.
Sementara rekannya MRF sudah bekerja di bar tersebut selama dua bulan.
Ia mengetahui bar tempatnya bekerja memang menyediakan magic mushroom.
“Tapi kami hanya menjalankan tugas bekerja di sana,” akunya. (ton/r1)
Editor : Marthadi