Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ketahuan Sembunyikan Sabu Dalam Dubur, Pria Asal Danger Lotim Ditangkap di Pelabuhan Lembar

Marthadi • Jumat, 5 April 2024 | 19:20 WIB

 

Pelaku penyelundupan sabu berinisial S (berdiri), 36 tahun, diperlihatkan kepada media dalam konferensi pers di Polda NTB, Rabu (3/4).
Pelaku penyelundupan sabu berinisial S (berdiri), 36 tahun, diperlihatkan kepada media dalam konferensi pers di Polda NTB, Rabu (3/4).
LombokPost-Tim Ditresnarkoba Polda NTB menangkap pria berinisial S di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Lelaki 36 tahun asal Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, itu kedapatan hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di duburnya.

“Saat dilakukan peggeledahan, petugas menemukan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam kondom. Itu yang dimasukkan ke dalam duburnya,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi, Rabu (3/4).

Dari tersangka S, petugas Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB menyita sabu seberat 88,72 gram. Harganya diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 juta.

Barang haram tersebut dibawa dari Pekan Baru, Riau. Petugas masih melakukan penyelidikan sumber barang haram tersebut. Untuk mengidentifikasi jaringan pengedarnya.

“Tersangka S ini mengaku disuruh oleh seseorang bernisial B dengan dijanjikan upah sebesar Rp 12 juta dan diberikan satu unit handphone,” papar Deddy.

Tersangka kini terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   

 

Tangkap Mahasiswa Asal Praya

 

Selain S, aparat Ditresnarkoba Polda NTB juga menangkap DA di sebuah kos wilayah Kelurahan Sapta Marga, Mataram. Sama seperti S, ia juga kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 99,543 gram. Sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening.

“Tersangka DA ini memesan narkotika dari Batam pada pria inisial D yang masih kami lidik. Kemudian tersangka berencana akan mengedarkannya di daerah Lombok Tengah,” beber Deddy.

Dijelaskan, DA yang merupakan warga Praya, Lombok Tengah, ini masih berstatus sebagai mahasiswa.

Ia pun terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#polda ntb #dubur #Masbagik #Sabu #Lotim #Narkoba