Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Tetapkan SW Tersangka Kasus Investasi Online FEC

Marthadi • Selasa, 9 April 2024 | 18:09 WIB

Dirreskrimsus Polda NTB Kombespol Nasrun Pasaribu (kiri) memberikan keterangan pada wartawan.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombespol Nasrun Pasaribu (kiri) memberikan keterangan pada wartawan.
LombokPost-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB akhirnya menetapkan SW (inisial, Red) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Penetapan tersangka terhadap pria 40 tahun itu dilakukan Rabu (3/4).

Dirreskrimsus Polda NTB Kombepol Nasrun Pasaribu mengatakan, penetapan tersangka telah sesuai dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (a).

"Pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, hasil penyidikan menunjukkan telah diperoleh cukup dua alat bukti atau lebih serta laporan hasil gelar perkara yang memungkinkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Nasrun.

Dikatakan, dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar bulan Februari 2023 di beberapa lokasi di Kabupaten Lombok Tengah, dan diduga terkait dengan bisnis investasi online yang diperkenalkan oleh seseorang berinisial SW, melalui aplikasi yang dikenal sebagai Future Electronic Commerce (FEC).

Menurut Nasrun, untuk bergabung dalam bisnis investasi melalui aplikasi FEC, cukup dengan mendownload aplikasi tersebut dan mengikuti langkah-langkah yang disediakan.

"Aplikasi FEC menawarkan progres keuntungan berdasarkan jumlah dana yang diinvestasikan serta jumlah transaksi online yang dilakukan oleh anggotanya," jelasnya.

Selain itu, aplikasi FEC juga menyediakan data-data perizinan untuk meyakinkan calon anggota terkait legalitas perusahaan.

Namun, setelah beberapa waktu, aplikasi tersebut mulai mengalami kendala dan pada tanggal 5 September 2023, ditutup oleh Satgas Pembatasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI), menyebabkan kerugian bagi para anggotanya.

"Kami telah menetapkan SW sebagai tersangka dalam kasus ini, dan langkah selanjutnya yakni memberitahukan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah kami lakukan," tambahnya.

Dengan adanya langkah hukum itu, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi para korban yang terdampak oleh kasus investasi online tersebut. (*) 

Editor : Marthadi
#polda ntb #ITE #BISNIS #FEC #Tersangka