Lelaki 47 tahun, ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
"Korban mengaku dirinya sering dipaksa oleh terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya untuk melakukan hubungan suami istri," terang Kasatreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki, Selasa (30/4).
Korban diketahui masih berumur 16 tahun dan duduk di bangku SMA.
Ia menjadi korban kebiadaban orang tua kandungnya semenjak ibunya pergi menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Diduga, sang ayah sudah beberapa kali melakukan perbuatan berjat itu.
"Setiap hari korban tidur bersama pelaku karena istri pelaku menjadi TKI di Saudi. Pelaku sudah berulang kali atau sering menyetubuhi korban," lanjut Ghufron.
Aksi bejat pelaku akhirnya terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibinya melalui pesan WhatsApp pada 4 April lalu.
Kemudian bibi korban menceritakan kembali peristiwa yang dialami korban kepada adik kandungnya atau paman korban.
Selanjutnya, sang paman melaporkan kejadian tersebut kepada kepala dusun setempat.
Bersama kadus, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemenang.
"Setelah menerima laporan tersebut anggota Polsek Pemenang langsung melimpahkan penanganannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Utara," kata Ghufron.
Satreskrim Polres Lombok Utara langsung melakukan penyidikan atas perkarara tersebut dan terduga pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Utara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo. Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ton/r1)
Editor : Marthadi