Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB I Wayan Riana mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait.
“Untuk para stafsus, sudah 16 orang yang kami mintai keterangan,’’ terangnya, Rabu (1/5).
Para stafsus dimintai keterangan menyangkut pembayaran honor mereka.
Stafsus ini digaji Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per orang per bulan. Stafsus berjumlah 50 orang. Dititip di beberapa dinas lingkup Pemprov NTB.
Dalam setahun, honor stafsus bisa menghabiskan APBD lebih dari Rp 2 miliar.
Stafsus Zul-Rohmi ini kemudian menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.
Lembaga auditor ini mempertanyakan kontribusi dan manfaat yang telah diberikan stafsus selama periode tersebut.
Sebagian besar stafsus ini disinyalir berasal dari tim sukses atau tim pemenangan Zul-Rohmi pada Pilkada 2018 lalu.
“Sekarang penanganannya masih berstatus penyelidikan,” kata Wayan Riana.
Saat ini, jaksa penyelidik juga sedang mengagendakan untuk meminta keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ahli dari Kemendagri ini yang nanti akan membantu jaksa menerangkan terkait aturan pembentukan stafsus itu.
Termasuk soal penggajian, sumber dana dari mana, regulasi dalam penetapan besaran honor itu seperti apa. Apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak. (ton/r1)
Editor : Marthadi