Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terdakwa Korupsi Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji Taufik Ramadhi Divonis Enam Tahun Penjara

Marthadi • Jumat, 3 Mei 2024 | 11:35 WIB

 

Taufik Ramadhi, terdakwa korupsi proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji, usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/5).
Taufik Ramadhi, terdakwa korupsi proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji, usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/5).
LombokPost-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada kepada terdakwa korupsi proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji Taufik Ramadhi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufik Ramadhi enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram I Ketut Somanasa membacakan putusan, Kamis (2/5).

Apabila terdakwa tidak membayar denda, diganti dengan kurungan tiga bulan.

Terdakwa dinyatakan turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam tahun enam bulan penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyampaikan beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa. Salah satunya tidak menerima uang dalam perkara korupsi pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur.

Namun terdakwa dinyatakan terbukti melanggar tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Taufik Ramadhi dinyatakan bersalah bersama PPK proyek Nugroho menyebabkan terjadinya kerugian negara karena uang muka jaminan proyek di bank sebesar Rp 6,7 miliar tak bisa dikembalikan.

Nugroho kemudian dinyatakan bersalah atas putusan kasasi Mahkamah Agung dan dihukum tiga tahun penjara.

Taufik dan Nugroho menyebabkan kerugian negara atas gagalnya proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji tahun 2016 dengan anggaran Rp 35 miliar lebih.

Dalam kasus ini, kerugian negara akibat penitipan uang muka di bank penjamin mencapai Rp 6,7 miliar.

Namun dalam perjalanan kasus ini, hakim kasasi MA memerintahkan bank penjamin untuk mengembalikan uang muka proyek tersebut ke kas daerah Pemkab Lombok Timur. (ton/r1)

Editor : Marthadi
#Labuhan Haji #Korupsi #tipikor #Mataram #kolam labuh