Penyidik Polres Lotim telah melimpahkan kelima tersangka ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Lotim.
“Sudah kami limpahkan ke kejaksaan Hari Kamis (2/5),” ucap Kasatreskrim Polres Lotim AKP I Made Dharma Yulia Putra.
Proses hukum bagi kelima tersangka tetap dilanjutkan meski beberapa waktu lalu ada permintaan dari pihak keluarga hingga lembaga bantuan hukum agar mereka ditangguhkan.
Namun pihak kepolisian tetap melakukan penahanan karena perbuatan para tersangka masuk pidana murni.
Mereka melakukan pembakaran 36 lonjor pipa proyek pembangunan SPAM Pantai Selatan yang melintasi desanya.
Kelima tersangka masing-masing berinisial HR, SU, SE, MH, dan MA. Kelimanya bersama-sama melakukan pembakaran pipa yang menyebabkan kerugian pihak kontraktor pelaksana proyek mencapai ratusan juta. Aksi pembakaran pipa ini terjadi pada Januari awal tahun ini.
“Kami sudah lakukan proses hukum sesuai SOP dan sudah dilimpahkan. Selanjutnya silakan koordinasi ke kejaksaan,” jelas mantan kasatreskrim Polres Lombok Barat tersebut.
Diketahui, aksi pembakaran pipa SPAM Pantai Selatan ini merupakan puncak dari penolakan warga atas proyek tersebut.
Mereka menolak pembangunan SPAM ini karena khawatir debit air yang biasa digunakan untuk irigasi pertanian akan berkurang.
Sehingga berbagai bentuk penolakan hingga aksi unjuk rasa dilakukan.
Puncaknya adalah pembakaran pipa yang kini membuat mereka mendekam di penjara.
Baca Juga: Tomat dan Bawang Merah Penyumbang Inflasi Tertinggi di NTB
Sejumlah pihak mendorong agar kasus ini bisa diselesaikan dengan restorative justice. Namun hingga saat ini, proses hukum masih terus berlanjut.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim Lalu Mohammad Rasyidi membenarkan pelimpahan kelima tersangka. “Setelah ini kami segera limpahkan ke pengadikan untuk disidangkan,” terangnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi