Ini menjadi atensi Polda NTB dan jajarannya. “Polres Lombok Timur sudah mengawali, menangani kasus ini (ISP ilegal),” jelas Kapolda NTB Irjen Umar Faroq.
Informasi yang didapatkan kapolda, di Lotim banyak pengguna layanan internet ilegal.
Selain melanggar aturan, keberadaan penyedia layanan internet ilegal ini merugikan penyedia layanan internet resmi. Karena mereka memberikan layanan dengan harga yang jauh lebih murah.
Menurut kapolda, menjamurnya ISP ilegal di Lotim, berkaitan dengan jumlah penduduknya.
“Penduduknya lebih padat, jadi itu kenapa banyak di sana,” kata perwita tinggi Polri bintang dua ini.
Kapolda mendorong jajarannya menertibkan ISP ilegal ini. Agar sesuai aturan yang mengikuti ketentuan Undang-undang Telekomunikasi.
Penertiban ini diharapkan bias meningkatkan partisipasi para penyedia layanan internet agar menjalankan usahanya secara legal.
Sehingga memberikan kontribusi positif bagi daerah, terutama dalam hal pendapatan negara bukan pajak.
Terpisah, Kapolres Lotim melalui Kasatreskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra membenarkan pihaknya sedang menangani kasus penyedia layanan internet ilegal.
“Nanti kami ungkap dengan melakukan press release begitu penangannya sudah lengkap,” kata dia ketika ditanya apakah sudah ada tersangka dalam penanganan kasus ini. (ton/r1)
Editor : Marthadi