Kejati NTB menyimpulkan pembayaran honor stafsus sudah sesuai aturan dan tidak ada kerugian negara yang ditemukan.
“Semua sudah kami mintai keterangan dan sudah dihentikan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati, Selasa (28/5).
Kasus ini sempat menjadi atensi publik. Lantaran, begitu dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur, Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah mengangkat 50 orang stafsus.
Para stafsus ini digaji antara Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per bulan. Anggarannya dititip di beberapa dinas lingkup Pemprov NTB.
Keberadaan stafsus ini kemudian dianggap lebih bersifat politis karena keberadaan mereka dianggap tidak memberi kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah. Hanya menghabiskan anggaran daerah.
Meski demikian, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB I Wayan Riana yang menjadi penanggung jawab penanganan kasus ini mengatakan, pihaknya tidak menemukan peristiwa pidana.
“Penunjukan stafsus sudah sesuai aturan. Ada contohnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sudah ada compare (perbandingan) peristiwanya,” jelasnya.
Pihaknya pun sudah meminta keterangan para stafsus hingga ahli. Dimana sudah ada output hasil kerja para stafsus tersebut.
“Kami periksa semua stafsus, mereka punya output hasil kerjanya,” jelas Riana.
Pembayaran honor stafsus periode 2018 sampai 2023 mendapat sorotan karena menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil audit BPK, pembayaran honor stafsus dari APBD berdampak pada efisiensi anggaran.
Hal ini kemudian menjadi atensi publik setelah diselidiki, sebagian besar stafsus merupakan tim pemenangan pasangan Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah pada Pilkada Gubernur 2018 silam. (ton/r1)
Editor : Marthadi