“Mereka berperan sebagai pejabat utama di dua cabang,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati dalam konferensi pers, Selasa (28/5).
SE dan WKI diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran dana KUR tahun 2021-2022.
Keduanya diduga memanipulasi penyaluran KUR demi keuntungan pribadi. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor.
“Ada penyimpangan, ada yang fiktif ada yang tidak, itu terkait sapi dan porang,” bebernya.
Namun, Ely enggan menyebutkan dua cabang BSI yang masuk dalam penyidikan jaksa.
Ely hanya memastikan dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana KUR untuk kelompok tani yang memproduksi porang dan sapi di wilayah NTB.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.
Potensi kerugian negara di salah satu cabang BSI mencapai Rp 8,3 miliar. “Cabang satunya lagi, indikasi kerugiannya Rp 13 miliar. Cuma untuk pastinya, tunggu hasil (audit) BPKP,” ucap dia.
Untuk menguatkan nilai kerugian, Ely mengatakan pihaknya sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
“Kami harus memenuhi unsur kerugian keuangan negara dengan melakukan koordinasi dan secara intensif dan berikan data ke auditor BPKP,” katanya.
Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Ely menyatakan ada kemungkinan terungkap peran tersangka baru dalam perkembangan penanganan kasus.
“Tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan ada tersangka lain,” tandasnya. (ton/r1)
Editor : Marthadi