“Informasi dari dua korban yang telah kami mintai keterangan, ada tiga orang pelaku penganiayaan. Beberapa sudah ada yang kami identifikasi dan sekarang masih dilakukan pencarian,” kata Kasatreskrim Polres Lobar Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, Selasa (28/5).
Diketahui, Polres Lobar telah menetapkan tiga tersangka dan ditahan. Mereka berinisial RM, LYIM, dan LYAK.
Namun, ketiganya disebut bukan orang yang melakukan penganiayaan terhadap dua warga Montong Buwuh.
Peran ketiga tersangka berbeda. LYAK yang diketahui merupakan anak kepala desa Rembitan terungkap tidak ikut ke lokasi.
Tetapi dia yang turut serta melakukan penghasutan. Sehingga ia disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Sementara untuk tersangka RM, penyidik menerapkan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Sedangkan tersangka LYIM disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan lapak dagangan.
“Kalau untuk pelaku penganiayaan, dari keterangan korban dan saksi ada tiga orang. Ini yang masih kami cari dan sudah diidentifikasi,” kata Abisatya.
Dengan demikian, jika pelaku penganiayaan nantinya juga ditangkap, maka tersangka dalam kasus ini bisa lebih dari lima orang.
“Kalau ditotal, bisa jadi (lebih dari lima orang). Makanya ini sedang kami cari untuk menuntaskan kasus ini,” kata mantan kasatreskrim Polres Sumbawa ini.
Lebih lanjut, Abisatya mengatakan dua warga Montong Buwuh yang menjadi korban penganiayaan kini sudah mulai pulih.
Mereka sudah pulang dari rumah sakit dan segera melakukan aktivitas seperti biasa.
“Kondisi korban sekarang sudah pulih dan keterangan mereka sudah kami dapatkan,” ucap dia.
Ia kembali mengingatkan warga untuk tetap menjaga kondusivitas dan memercayakan penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian.
Masyarakat diimbau tidak mudah terprovokasi informasi yang tidak jelas dan bisa mengganggu kondusivitas daerah. (ton/r1)
Editor : Marthadi