“Ternyata dari keterangan ahli sudah sesuai spesifikasi dan jumlahnya. Kami juga sudah turun cek ke Lombok Timur. Akhirnya kami hentikan,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati.
Ia memastikan penghentian penyidikan ini sudah sesuai prosedur.
Dimana penyidikan yang dilakukan dengan memeriksa ahli, auditor, dan bukti petunjuk dari keterangan para saksi, tidak ditemukan alat bukti.
“Kami hentikan demi kepastian hukum,” kata dia.
Ahli berpendapat semua tungku oven tembakau yang diadakan dari DBHCHT Distanbun NTB tahun 2022 sudah sesuai perencanaan.
“Memang oven tembakau itu buatan lokal. Ahli menyebut itu semua sudah sesuai spesifikasi,” ujar dia.
Dia juga menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan pihaknya sudah memeriksa kuantitas dan kualitas barang. Sesuai perencanaan jumlahnya 300 lebih.
Ely menjelaskan, setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ada batas waktunya.
Namun, kata dia, pihaknya bisa kembali membuka perkara tersebut apabila ada laporan dengan bukti baru.
“Tidak tutup kemungkinan kalau suatu saat ada laporan dengan bukti baru, kami bisa buka lagi, baik penyelidikan maupun penyidikan,” kata dia.
Diketahui, Distanbun NTB menggunakan DBHCHT tahun 2022 untuk pemenuhan sarana penunjang produksi pertanian dan perkebunan.
Pengadaan bantuan mesin perajang dan tungku oven tembakau yang menelan anggaran Rp 8,3 miliar.
Untuk pengadaan mesin perajang, Distanbun NTB menggelontorkan anggaran dari DBHCHT sebanyak Rp 2,3 miliar. Itu untuk pengadaan 92 unit mesin perajang.
Alat dibagikan kepada kelompok tani tembakau yang tersebar di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Sumbawa.
Sementara Rp 6 miliar direalisasikan untuk pengadaan 300 unit tungku oven tembakau.
Distanbun NTB membagikan alat tersebut kepada kelompok tani tembakau di Lombok Tengah dan Lombok Timur.
Dengan dihentikannya penyidikan kasus DBHCHT Distanbun NTB, ada tiga kasus dugaan korupsi yang telah dihentikan penanganannya oleh Kejati NTB.
Mulai dari kasus dugaan korupsi di Bank NTB Syariah yang masuk tahap penyelidikan dan kasus dugaan korupsi pembayaran honor stafsus gubernur dan wakil gubernur NTB 2018-2023. (ton/r1)
Editor : Marthadi