Salah satu yang disasar adalah kafe yang beroperasi di Lingkungan Kebon Duren, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya.
Dalam razia itu, polisi memeriksa para pekerja, terutama partner song (PS) yang masih di bawah umur.
Mereka juga mengecek minuman beralkohol yang dijual tanpa izin.
“Dari operasi tersebut, tiga PS kami amankan melalui Unit PPA karena diduga masih di bawah umur dan tidak bisa menunjukkan kartu identitas,” jelas Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusan Utama, Sabtu malam (8/6).
Tiga PS yang diketahui berasal dari Lombok Tengah itu tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya. Mereka juga mengaku lupa tanggal dan tahun lahirnya.
Saat ditanya lebih jauh, mereka mengaku sedang menunggu waktu pemberangkatan ke luar negeri.
Mereka sudah mendaftar menjadi pekerja migran Indonesia (PMI). Karena tak bisa menunjukkan kartu identitas, mereka pun dibawa ke Polresta Mataram untuk didata dan diberikan pembinaan.
Selain mengamankan PS di bawah umur, aparat Polresta Mataram juga mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dan sejumlah tabung elpiji 3 kilogram. Lantaran pemanfaatannya tidak tepat sasaran.
“Kami juga mengimbau agar pengelola kafe tetap menjaga keamanan, volume musik dikecilkan jika sudah larut malam agar tidak menganggu ketertiban,” imbaunya.
Polresta Mataram memang rutin melakukan razia terhadap pekerja tempat hiburan yang masih di bawah umur.
Ini untuk mencegah eksploitasi anak. Terlebih, mereka dipekerjakan pada persoalan yang berbau prostitusi. Hal inilah yang ingin dicegah Satreskrim Polresta Mataram
Yogi juga menekankan kepada pengunjung menghindari konsumsi minol berlebihan. Karena dapat mengganggu kesadaran saat berkendara sepulang dari kafe. Ini bisa memicu kecelakaan di jalan raya. (ton/r1)
Editor : Marthadi