Penyidik Satreskrim Polresta Mataram masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Proses audit yang terkesan lamban ini direspons Direktur Investigasi BPKP Pusat Evenri Sihombing.
”Bukan tidak ditindaklanjuti, tetapi butuh bukti yang lebih kuat. Menghitung kerugian negara butuh bukti yang lebih valid. Butuh koordinasi,” kata dia kepada wartawan, Senin (10/6).
Dia memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun terhadap BPKP kaitan dengan permintaan audit kerugian negara.
Dia menjelaskan, jika kerugian negara itu domainnya adalah auditor. Kemudian untuk menentukan kerugian, harus ada data yang valid, karena akan dipertanggungjawabkan di persidangan.
”Itu akan diuji di persidangan,” jelas dia.
Evenri menduga terkendalanya audit karena ada ketidaksesuaian bukti yang dibutuhkan auditor dengan bukti yang disodorkan penyidik.
”Bisa saja kondisi penanganannya saat ini penyidik menyampaikan ada bukti A, tetapi auditor membutuhkan bukti B atau bukti yang lain. Sehingga ini yang kemudian menjadi kendala dalam proses dilaksanakannya audit,” ungkap Evenri.
Evenri menjelaskan, tahapan audit kerugian negara dimulai dari gelar kasus yang dilanjutkan dengan dilakukannya telaah.
Setelah telaah dan pengumpulan dokumen yang dibutuhkan, selanjutnya koordinasi antara penyidik dan auditor sebelum diterbitkannya surat tugas dimulainya audit.
“Misalnya dibutuhkan 10 bukti, yang terkumpul baru dua bukti. Ya, harus dicari dulu buktinya biar lengkap baru dilakukan audit,” paparnya.
Dia menegaskan, harus dipastikan dulu sebelum diaudit, apakah masalah tersebut mengenai administrasi atau ada tindak pidana korupsi. Sehingga tidak ada masalah di kemudian hari.
Selain itu, untuk mendapatkan hasil yang valid, gelar perkara juga bisa berulang-ulang.
”Tidak bisa begitu langsung diminta (oleh penyidik) kemudian langsung dilakukan audit (oleh auditor). Kalau sudah cukup bukti, baru kami hitung. Karena kami kan rawan digugat juga,” kata dia.
”Koordinasi dari awal antara penyidik dan auditor sangat penting. Tidak bisa dilakukan di ujung, lalu meminta audit dilaksanakan secepatnya,” sambung Evenri.
Saat ini, Evenri menyampaikan ada beberapa permintaan audit kerugian negara ke BPKP Perwakilan NTB yang menjadi atensi BPKP pusat.
”Sudah ada yang sampai, cuma masih didalami,” tandasnya.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dalam penanganan kasus ini.
Pihaknya bahkan sudah bersurat ke BPKP pusat meminta kejelasan terkait permintaan audit terkait penanganan kasus pengadaan masker ini.
”Kami sudah bersurat ke Deputi dan sekarang masih menunggu balasan. Mudahan ada telaah ulang dan ekspose dari pusat jika dibutuhkan,” ucap Yogi.
Polisi juga sudah mendapatkan jawaban dari BPKP Perwakilan NTB. Hanya saja, jawaban yang didapati tidak sesuai dengan kesepakatan saat koordinasi sejak awal dimulainya penyelidikan hingga ditetapkan menjadi penyidikan.
Diketahui, pengadaan masker Pemprov NTB ini ditangani Satreskrim Polresta Mataram sejak 2022 lalu. Kemudian status kasusnya naik menjadi penyidikan Oktober 2023.
Dalam perjalanannya, hasil ekspose bersama BPKP Perwakilan NTB ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar, dari total anggaran pengadaan masker mencapai Rp 12,3 miliar. (ton/r8)
Editor : Marthadi