"Dibeli dari warga setempat yang memang sengaja mengumpulkan jamur ini, kemudian menjualnya," ungkap Kasarestnarkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan, belum lama ini.
Pihaknya sudah berusaha mencegah peredaran magic mushroom ini dengan menindak para pengedar di bar dan kafe di Gili Trawangan.
Hanya saja, pasokannya terus masuk, seiring adanya permintaan dari wisatawan.
Mantan kapolsek Selaparang, Mataram, ini juga menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penjagaan di pintu masuk ke Gili Trawangan. Namun, barang ini tetap masuk karena diselundupkan dengan berbagai modus.
"Pendeteksiannya agak sulit," kata Sastrawan.
Pasokan narkotika yang berasal dari jenis jamur ini biasanya bersamaan dengan kebutuhan bahan dapur yang dibawa ke Gili Trawangan.
Ini yang membuat petugas kesulitan melakukan pengecekan.
Para pengedar biasanya mengambil dari warga yang mengumpulkan jamur dari kotoran hewan ternak sapi ini setiap hari.
Mereka keliling di kebun dan mengumpulkan jamur ini dan mengolahnya seperti industri rumahan.
"Karena produksinya didapat dari kotoran sapi. Kemudian dikumpulkan oleh warga, lalu dijual. Seperti industri rumahan," bebernya.
Otomatis, produksi jamur ini tak bisa dihentikan. Karena jamur ini tumbuh sendiri dan warga mengambilnya dari alam.
Pihak kepolisian hanya bisa melakukan penindakan ketika magic mushroom sudah diedarkan para pelaku di bar, restoran, maupun tempat hiburan.
"Begitu ada informasi dari masyarakat, ya itu yang kami tindak lanjuti," kata dia.
Belum lama ini, ada lima warga di Gili Trawangan yang diamankan karena kedapatan mengedarkan magic mushroom.
Mereka merupakan karyawan hingga pengelola bar di wilayah Gili Trawangan. (ton/r8)
Editor : Marthadi