LombokPost-Dirut PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi dan Dirut PT Berkah Air Laut (BAL) William John Matheson mengajukan permohonan pengalihan status penahanan, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
"Pengajuan pengalihan status penahanan sudah kami sampaikan, tinggal tunggu putusan majelis hakim, kami harap dikabulkan," Herman Sorenggana, Penasihat Hukum Dirut PT GNE Samsul Hadi usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (20/6).
Begitu juga dengan William John Matheson.
Penasihat hukumnya mengajukan permohonan yang sama kepada majelis hakim.
Herman menjelaskan, ada dua pertimbangan mengajukan pengalihan status penahanan.
Hal ini mengacu sesuai dengan aturan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), baik secara normatif maupun sosial.
"Untuk pertimbangan sosialnya, kami melihat krisis air yang kini terjadi di Gili Meno. Untuk diketahui hanya dua direktur ini (terdakwa) saja yang bisa mengaktifkan operasional penditribusian air bersih di gili," jelasnya.
Di satu sisi, saat ini masyarakat di Gili Trawangan dan Gili Meno sangat membutuhkan air bersih. Mengingat, adanya aksi demo beberapa hari terakhir.
"Itu yang membuat kami berharap pengalihan dikabulkan supaya persoalan krisis air di Gili Meno teratasi," ucap dia.
Humas Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo menjelaskan bahwa kewenangan untuk mengabulkan pengalihan status tahanan melekat pada majelis hakim.
"Kembali ke subjektif majelis hakim. Seperti yang sudah disampaikan majelis hakim pada sidang perdana kemarin, kewenangan ada di majelis hakim apakah diterima atau tidak, itu akan dilihat dari pertimbangan formilnya," kata Kelik, Jumat (21/6).
Diketahui, Dirut PT BAL dan PT GNE dijerat kasus Tipidter terkait pengeboran air tanah di Gili Trawangan dan Gili Meno tanpa izin.
Aktivitas pengeboran air tanah sejak 2019 lalu tidak dilengkapi surat izin pengeboran (SIP) dan surat izin pengambilan air tanah (SIPA).
Aktivitas mereka ini melanggar Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida