LombokPost--Kejari Lombok Timur (Lotim) mengusut dugaan korupsi rehabilitasi dermaga Labuhan Haji tahun 2022.
Kini, penanganan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Kajari Lotim Nomor: PRINT-03/N.12.2/Fd.1/06/2024, 27 Juni.
”Kami sudah minta keterangan 14 orang saksi,” kata Kajari Lotim Hendro Wasisto, Jumat (28/6).
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 45 dokumen proyek. Hasilnya ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Hendro menjelaskan, penyidik segera memeriksa saksi-saksi lain untuk melengkapi data yang dibutuhkan.
Termasuk turun melakukan pemeriksaan fisik bersama ahli untuk menentukan kerugian negara.
”Saksi-saksi kembali kami panggil dan periksa lagi,” ucapnya.
Proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji ini dikerjakan melalui Dinas Perhubungan Lotim tahun 2022 dengan anggaran Rp 3.099.630.000.
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan RI. Sementara, proyek tersebut dikerjakan CV AF. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida