LombokPost-MA alias Angger, 21 tahun warga Batu Raja, Ampenan kini diinapkan di Rutan Polresta Mataram.
Dia nekat mencuri sepeda motor salah satu penghuni kos milik orang tuanya.
”Saya nekat mengambil motor tersebut karena dikejar hutang. Saat itu pemilik motor sedang beristirahat di dalam kamar, terus saya geret motornya bawa kabur," jelas MA, Sabtu (29/6).
Motor yang dia curi diketahui milik mahasiswi yang tinggal di kos milik bapaknya.
Modusnya, MA mencari lebih dulu pembeli lewat postingan di media sosial.
Saat ada peminat, pelaku baru beraksi dengan mengambil motor korban di depan kamar kos
”Rencana saya mau jual Rp 5 juta, uangnya untuk saya gunakan bayar hutang dan pakai untuk kebutuhan sehari-hari," aku MA.
Namun aksinya tersebut terendus karena jejak postingan motor yang dia jual di media sosial.
Terlebih, korban Syarifah Azza Azzizah, 22 tahun asal Dompu melaporkan motornya yang hilang sama persis dengan yang diposting Angger.
"Lokasi kejadiannya di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Ampenan yang merupakan lokasi kos korban," beber Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Menurut keterangan korban, awalnya dia tiba di kos dan selanjutnya memarkir sepeda motornya di garasi kos sekitar pukul 22.33 Wita, Jumat (28/6).
Saat parkir, dia mengaku motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang.
Setelah itu korban masuk ke dalam kamar kos untuk istirahat.
Sekitar pukul 00.30 wita, saat korban keluar dari dalam kamar kos dan melihat sepeda motor jenis Honda Vario miliknya sudah tidak ada atau hilang.
Sehingga dia pun melaporkan ke Polresta Mataram.
Tim Opsnal langsung merespon laporan tersebut.
Kurang dari 24 jam terduga pelaku diamankan saat sedang di jalan raya.
Kini, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
MA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida