Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Surat Tugas Audit Kasus Korupsi Masker Pemprov NTB Keluar Pekan Ini

Galih Mega Putra S • Kamis, 4 Juli 2024 | 14:25 WIB
HARUS INDEPENDEN: BPKP Perwakilan NTB pekan ini akan mengeluarkan surat tugas untuk pelaksanaan audit kerugian Negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker Pemprov NTB tahun.(TONI/LOMBOK POST)
HARUS INDEPENDEN: BPKP Perwakilan NTB pekan ini akan mengeluarkan surat tugas untuk pelaksanaan audit kerugian Negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker Pemprov NTB tahun.(TONI/LOMBOK POST)

LombokPost-Surat tugas audit kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan masker Pemprov NTB tahun 2020-2021 segera terbit.

Rencananya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB akan mengeluarkan surat tugas pekan ini.

”Kami sudah sempat komunikasi dengan Kepala Perwakilan BPKP Wilayah NTB. Masih telaah dan kata beliau akan segera mengeluarkan surat tugas,” kata Kasatrerskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (3/7).

Penyidik Satreskrim Polresta Mataram diminta kepala perwakilan untuk berkoordinasi dengan Plh Koordinator Pengawas Bidang Investigasi BPKP Perwakilan NTB.

Hasil koordinasi dengan Plh Korwas, surat tugas tersebut akan dikeluarkan pekan ini.

”Kami sudah coba menghubungi Plh Korwas Nedi Apriandi, sehubungan dengan ekspose terakhir. Telaahnya sudah di meja kepala perwakilan dan tinggal disetujui (surat tugas),” jelasnya.

Jika tidak ada kendala, lanjut Yogi, Selasa atau Rabu kemarin (3/7) harusnya surat tugas audit sudah bisa keluar.

Menurut Yogi, tak ada alasan bagi pihak BPKP NTB untuk tidak mengeluarkan surat tugas, mengingat kepolisian sudah tiga kali melaksanakan ekspose.

Bahkan ekspose terakhir dengan BPKP pusat dan BPKP Perwakilan NTB surat tugas tersebut juga disepakati segera dikeluarkan.

”Mudahan minggu ini bisa keluar karena ekspose terakhir sudah kami laksanakan Selasa pekan lalu,” ucap mantan Kasatnarkoba Polresta Mataram tersebut.

Yogi membeberkan bahwa pihaknya pernah menghadiri undangan pelatihan di Bareskrim bersama dengan BPKP pusat.

Penyampaian auditor madya di BPK RI, ketika ada permintaan audit investigasi kerugian Negara, seharusnya aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), dalam hal ini BPKP wajib melakukan audit.

”Kalau pun hasilnya nanti persoalan administrasi atau pengembalian kerugian negara, tetapi ketika ada permintaan untuk audit investigasi itu wajib dilakukan,” jelasnya.

Auditor BPKP NTB Dicky Prasetyo mengatakan, saat ini surat tugas belum dikeluarkan. Dia menjelaskan surat tugas sedang dalam proses.

”Masih proses, tidak ada kendala (dikeluarkannya surat tugas),” jawabnya singkat. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#masker #BPKP