Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PN Mataram Membatalkan Kontrak Pengelolan Lahan HPL Pemprov NTB di Gili Trawangan

Galih Mega Putra S • Selasa, 9 Juli 2024 | 15:10 WIB
PERLAHAN MULAI BERES: Sengkarut persoalan lahan HPL Pemprov NTB di Gili Trawangan perlahan mulai menemui titik terang.(TONI/LOMBOK POST)
PERLAHAN MULAI BERES: Sengkarut persoalan lahan HPL Pemprov NTB di Gili Trawangan perlahan mulai menemui titik terang.(TONI/LOMBOK POST)

LombokPost-Sengketa pengelolaan lahan HPL Pemprov NTB di Gili Trawangan yang dikelola Ida Adnawati dengan Maswandi yang melibatkan perusahaan asal Prancis PT Carpedien menemui titik terang.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Mtr, kontrak kerja sama sewa menyewa antara penggugat dan tergugat dinyatakan dibatalkan.

“Putusan pengadilan menetapkan lahan ini bisa kembali. Saya pikir putusan ini sudah adil. Saya juga sudah kembalikan uang ke PT Carpedien,” jelas Ida Adnawati kepada Lombok Post, Senin (8/7).

Dalam salinan putusan yang diterima Lombok Post, hakim yang diketuai Kelik Trimargo menyatakan sewa menyewa lahan bangunan Egoiste Restoran sangat keliru dan tidak mendukung program pemerintah.

Sehingga hakim memutuskan perjanjian sewa menyewa tanah beserta bangunan yang disepakati tahun 2016 lalu batal.

Begitu juga dengan sewa lahan dan bangunan sejak tahun 2024 sampai 2029 dan sewa tahun 2032 sampai 2035.

Ida Adnawati harus mengembalikan uang sewa jangka lima tahun dari 2024 sampai 2029 sebesar Rp 750 juta.

Ditambah dengan uang sewa jangka waktu tiga tahun dari 2032 sampai 2035 sebesar Rp 700 juta. 

Kuasa hukum Maswandi, Lalu Anton Hariawan membenarkan bahwa putusan majelis hakim menyatakan kerja sama sewa lahan antara penggugat dan kliennya memang sepakat diputus.

“Karena Bu Ida dan Maswandi diperiksa kejaksaan akibat menyewakan tanah Pemprov NTB. Kami juga diperiksa dan dipanggil Inspektorat NTB. Karena saat itu yang disewakan ini tanah Pemprov NTB,” papar Anton.

Dia memaparkan, Pasal 1320 KUHAP Perdata, syarat sah obyektif kerja sama sewa menyewa adalah klausal yang halal.

Tidak boleh menyewakan tanah orang lain dalam hal lahan HPL milik Pemprov NTB tanpa seizin Pemprov.

Apalagi lahan tersebut diketahui disewakan kembali ke PT Carpedien. Dengan batalnya kespakatan sewa menyewa ini, otomatis PT Carpedien sudah tidak punya hak di atas lahan tersebut.

“Ini bisa jadi yurisprudensi untuk lahan Pemprov NTB  yang ada di Gili Trawangan. Ini bisa jadi contoh utuk penyelesaian masalah lahan ini,” papar Anton.

Hasil analisanya, kerja sama memang harus dibatalkan. Karena perjanjian ini batal demi hukum. Sehingga uang sewa juga harus dikembalikan. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#Gili #Lahan #NTB