LombokPost-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan event olahraga Motocross Lombok Sumbawa tahun 2023.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan.
Di antaranya, pejabat Dinas Pariwisata (Dispar) NTB.
Informasi yang dihimpun Lombok Post, panitia Motocross Lombok Sumbawa pada tahun 2023 mengajukan proposal ke pemerintah pusat.
Proposal itu diajukan saat Zulkieflimansyah menjadi Gubernur NTB.
Namun, anggaran yang panitia ajukan tidak keluar.
Ketika masa jabatan beralih ke Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, pemerintah pusat menggelontorkan anggaran mencapai Rp 24 miliar.
Anggaran puluhan miliar tersebut untuk keperluan Motocross di Sirkuit Tohpati Sayang-Sayang, Kota Mataram.
Namun dalam pelaksanaannya, hanya Rp 5 miliar yang digunakan dari jumlah anggaran yang digelontorkan.
Informasi lain menyebutkan bahwa anggaran tersebut diduga mengalir ke oknum LSM.
Bahkan, ada juga yang diduga digunakan untuk study tour wartawan keluar daerah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati mengatakan, penanganan masih dalam tahapan penyelidikan.
“Masih proses lidik (penyelidikan) untuk kasus yang itu (anggaran motocross),” jelas Ely ditemui di kantor Kejati NTB, Selasa (9/7).
Elly masih enggan merinci kasus ini, baik dari potensi perbuatan melawan hukum atau progres penyelidikan.
Termasuk ketika ditanya mengenai informasi pemeriksaan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB Jamaludin Maladi.
“Kami belum bisa ungkap karena prosesnya masih lidik. Belum bisa kami sampaikan ke publik,” katanya.
Kajati NTB Enen Saribanon menegaskan komitmennya untuk memberantas kasus korupsi di NTB.
Sebagai tahap awal, diapun telah mengikuti ekspose sejumlah kasus yang saat ini ditangani penyidik kejaksaan.
“Saya sedang menginventarisir perkara dari setiap bidang. Terkait perkara korupsi, ada beberapa yang dilaporkan dan beberapa tunggakan kasus saat saya masih di sini tahun 2022 sampai 2023. InsyaAllah semuanya akan saya selesaikan,” tegas mantan Wakajati NTB tersebut.
Enen juga menambahkan dirinya bahkan sudah membuat tim untuk menyelesaikan semua perkara untuk memberikan kepastian hukum.
Sementara Kepala Dispar NTB Jamaludin Malady yang dikonfirmasi Lombok Post enggan menjawab.
Dia malah memblokir nomor wartawan lantaran menanyakan perihal penggunaan anggaran Rp 24 miliar tersebut. (ton/jlo/r8)
Editor : Kimda Farida