Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji Lotim, PPK hingga Penyedia Diperiksa

Galih Mega Putra S • Kamis, 11 Juli 2024 | 18:25 WIB
BERMASALAH LAGI: Kejari Lotim menemukan ada indikasi korupsi dalam proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji.(DOK LOMBOK POST)
BERMASALAH LAGI: Kejari Lotim menemukan ada indikasi korupsi dalam proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji.(DOK LOMBOK POST)

LombokPost-Kasus dugaan korupsi Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim) telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sejumlah pihak kembali diperiksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Lotim.

Di antaranya, bendahara, penyedia, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) pelaksana proyek.

"Setelah kami naikkan ke penyidikan, sekarang masih agendanya pemanggilan saksi. Bendahara, PPK, dan penyedia serta pihak Dinas Perhubungan Lotim," jelas Kasi Pidsus Kejari Lotim Ida Bagus Swadarma kepada Lombok Post.

Peningkatan status penyidikan ini, lanjutnya dia, karena ada indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kegiatan dan mekanisme pelaksanaan rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji.

Hanya saja, dia belum membuka indikasi tersebut. Termasuk dugaan kekurangan volume atau tidak kesesuaian spesifikasi hingga mark up harga.

Ida Bagus mengatakan, pihaknya masih belum bisa memastikan dugaan tersebut. Semua tergantung dari hasil pemeriksaan saat proses penyidikan nanti berlangsung.

"Nanti kami lakukan cek fisik," jelasnya.

Ida Bagus Swadarma
Ida Bagus Swadarma

Diketahui, proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji dikerjakan melalui Dinas Perhubungan Lotim tahun 2022.

Anggaran proyek ini berasal dari kantong Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perhubungan dengan pagu dana sekitar Rp 3 miliar. Sementara, proyek tersebut dikerjakan CV AF.

Selama penyelidikan, Kejari Lotim menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga dinaikan status penanganannya ke tahap penyidikan.

Ini sesuai Surat Perintah Penyidikan Kajari Lotim Hendro Wasisto Nomor : PRINT- 03 /N.12.2/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juni 2024.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan sebanyak 14 orang saksi dan pemeriksaan 45 dokumen yang diketahui, terdapat peristiwa pidana yang diduga merugikan keuangan negara. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#Labuhan Haji #Korupsi