Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Manggalewa Disel

Galih Mega Putra S • Jumat, 12 Juli 2024 | 15:50 WIB
PELIMPAHAN BERKAS: Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana saat menyampaikan proses pelimpahan lima tersangka. (TONI/LOMBOK POST)
PELIMPAHAN BERKAS: Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana saat menyampaikan proses pelimpahan lima tersangka. (TONI/LOMBOK POST)

LombokPost-Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa Dompu kepada jaksa penuntut Kejati NTB,  (11/7).

Lima tersangka yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Dompu selaku PPK atau KPA Maman; Direktur PT Sultana Anugerah Muh Kadafi Marikar selaku penyedia barang dan jasa; Benny Basuki selaku pemodal; Direktris CV Nirmana Consultant Christin Agustiningsih selaku konsultan pengawas; dan Fery selaku pelaksana dan pengawas pekerjaan.

”Pekerjaan perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu tahun 2017 telah dilaksanakan oleh pihak yang tidak memiliki kualifikasi,” jelas Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu sebelum pelimpahan tersangka, Kamis (11/7).

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik bersama tim ahli, ditemukan kekurangan volume di beberapa item pekerjaan atau tidak sesuai dengan perencanaan.

”Dari hasil diaudit BPKP NTB, kerugian negara mencapai Rp 1,35 miliar dalam proyek pembangunan rumah sakit ini,” sebutnya.

Dalam kasus ini, tersangka Fery berperan sebagai konsultan perencana dengan menggunakan perusahaan CV Fiscon Total Consultant milik almarhum IT.

Pemilik perusahaan ini menerima uang perencanaan 3 persen dari nilai kontrak Rp 48,4 juta. Sisanya sebesar 97 persen diterima Fery.

Begitu juga dalam pekerjaan pengawasan pekerjaan ditunjuk CV Nirmana Consultant.

Namun pekerjaan pengawasan itu dilakukan Fery dan Christin Agustiningsih yang telah menerima uang pekerjaan pengawasan 3 persen dari nilai kontrak Rp 49,9 juta.

Padahal keduanya tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengawasan.

Sementara, Direktur PT Sultana Anugrah Muh Kadafi Marikar yang telah ditetapkan sebagai penyedia barang  atau jasa oleh Maman selaku PPK dan KPA telah bersama-sama menandatangani surat perjanjian kerja sama (kontrak) terkait pekerjaan tersebut.

Namun Muh Kadafi Marikar, tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan dan melaksanakan pekerjaan tersebut.

Dia diduga sengaja mengalihkan sebagian atau seluruhnya pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain, yakni Benny Burhanudin selaku pemodal yang tidak termasuk dalam personel inti PT Sultana Anugrah.

Akibatnya, pekerjaan tidak terkontrol dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan di dalam kontrak.

Sedangkan, Maman Selaku PPK dan KPA diduga dengan sengaja membiarkan sebagian atau seluruh pekerjaan tersebut dialihkan atau dikerjakan orang atau pihak lain.

Padahal, para pihak itu tidak termasuk dalam dokumen surat perjanjian kerja sama kontrak.

Selain itu, mantan Kadikes Dompu ini memproses pembayaran pekerjaan pelaksanaan dan pekerjaan pengawasan kepada orang atau pihak lain yang tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja sama (kontrak).

Sementara, Direktur PT Sultana Anugrah Muh Kadafi Marikar selaku penyedia barang atau jasa telah menerima fee Rp 200 juta atau 30 persen dari nilai pekerjaan tersebut.

Fee itu diserahkan Benny Burhanudin selaku pemodal.

PT Sultana Anugrah selaku rekanan disebut telah melakukan pengurangan volume terhadap pekerjaan tersebut.

Mulai dari pasangan batu kali, pekerjaan beton, pasangan dinding, plesteran, acian, pengecatan, dan pekerjaan plafon.

Disamping itu, mutu beton plat dack direncanakan menggunakan K200. Namun yang dikerjakan mutu beton plat dack K150. Begitu juga dengan balok struktur pada bangunan selasar mengalami lendutan dan retak-retak.

Dampak, bangunan selasar banyak ditemukan mengalami lendutan, retak-retak dan pada bagian plat dack bangunan rumah sakit. Ini menandakan balok tersebut sudah mengalami ketidakstabilan dalam menahan konfigurasi beban yang dipikul balok.

”Anggaran proyek ini Rp 15 miliar. Sementara kerugian negara Rp 1,3 miliar,” sebut Nasrun.

Lima tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada jaksa penuntut Kejati NTB. Setelah memeriksa identitas lima tersangka dan barang bukti, jaksa memutuskan untuk menahan lima tersangka.

Lima tersangka kemudian dipakaikan rompi warna merah dengan tangan diborgol. Selanjutnya, mereka dibawa menuju mobil tahanan.

Tiga tersangka ditahan di Kelas I Kuripan, Lombok Barat, satu tersangka di Rutan Polda NTB, sedang satu lagi di Lapas Perempuan Kelas II Mataram.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan JPU menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa.

”Lima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai 11 Juli sampai dengan 30 Juli,” ungkap Efrien.

Untuk tersangka Cristine Agustiningsih dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II Mataram. Sedangkan tersangka Muh Kadafi Marikar, Feri, dan Maman dititipkan di Lapas Kelas I Kuripan, Lombok Barat.

”Tersangka Benny Burhanuddin Dititipkan di Rutan Polda NTB,” katanya.

Setelah serah terima tersangka dan barang bukti dari Polda NTB, selanjutnya penuntut umum akan segera mempersiapkan administrasi guna pelimpahan perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor Mataram.

Terhadap perbuatan kelima tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#Korupsi #Dompu