LombokPost-Empat pelaku penganiayaan terhadap warga di McD Sriwijaya akhirnya ditangkap.
Para pelaku diamankan dan ditahan aparat Satreskrim Polresta Mataram, Sabtu (20/7) lalu.
Empat pelaku yakni J dan EA warga Lombok Tengah.
Kemudian, tersangka S, warga asal Sampang Madura yang tinggal di Desa Terong Tawah, Labuapi, Lombok Barat.
Terakhir tersangka MH, warga asal Pasuruan Barat yang juga tinggal di Terong Tawah, Labuapi.
’’Empat orang ditahan,’’ kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, kemarin.
Sementara korban diketahui adalah AAM, 23 tahun, warga Dasan Tereng, Kecamatan Narmada dan MT, warga Kelurahan Pagutan Barat, Kota Mataram.
Insiden ini berawal saat korban sedang duduk bersama rekan-rekannya di McD Sriwijaya sekitar pukul 04.30 Wita, Jumat (12/7).
Sekitar 20 menit kemudian, teman AMM melihat rekannya MT hampir dilempar menggunakan kursi saat cekcok dengan salah satu tersangka.
Pelapor juga mengaku sempat melihat temannya dipukuli.
Dia kemudian mencoba melerai. Namun pelapor justru didorong hingga dipukuli.
Dia dan rekannya hanya bisa membela diri dari aksi penganiayaan yang dilakukan empat tersangka.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa dua lembar hasil visum yang dilakukan tim medis.
’’Keterangan dokter menyatakan hasil pemeriksaan fisik pada kelopak mata kiri AMM terdapat luka lecet. Kemudian lutut juga terdapat luka lecet dan memar,” tambah Kanit Jatanras Ipda Adhitya Satrya Yudistira.
Sedangkan untuk korban MT, ditemukan ada luka bengkak di kepala, hingga di bagian telinganya yang mengalami lecet.
Adit membeberkan jika persoalan ini ditengarai akibat pembayaran kontrak kerja sama kedua pihak.
Berdasarkan kesepakatan para korban dan terduga pelaku penganiayaan, korban harus dibayar 60 persen dari hasil penjualannya.
Kemudian 40 persen dari manajemen. Begitu juga gift yang diberikan audiens saat live pembagiannya sama.
Namun ada ada pembayaran yang tersendat sehingga menyebabkan terjadinya adu mulut.
Ini yang kemudian diduga menjadi penyebab terjadinya aksi penganiayaan.
Kini, para tersangka dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo 55 Ayat (1) KUHP. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida