LombokPost-Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menetapkan Ahmad Hulaimi Yasin alias AHY sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah.
Pria 44 tahun asal Narmada, Lombok Barat ini diduga menipu korban yang membeli lahan kaplingan di Kelurahan Jempong Baru, Kota Mataram.
Kasus ini dilaporkan BM, warga Sekarbela.
”Terlapor inisial AHY sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Kanit Harda Satreskrim Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Numbara, Selasa (23/7).
Modus AHY, ungkap Kadek, dia menawarkan penjualan tanah kavling di wilayah Jempong.
Setelah disepakati jual beli tanah kaplingan, tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk memecah sertifikat dalam kurun waktu satu tahun.
Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta kepada tersangka.
”Kasus ini sudah berlangsung sejak lama. Tepatnya tahun 2018 lalu,” ujar dia.
Setelah menyerahkan uang, korban terus dijanjikan dan diminta menunggu untuk pemecahan sertifikat lahan tersebut.
Namun hingga tahun 2024, korban tak juga mendapatkan sertifikat lahan yang dijanjikan.
”Akhirnya bulan Juli 2024 ini, korban melaporkannya ke Polresta Mataram. Terlapor sudah kami tetapkan selaku tersangka dan melakukan penahanan. Berkas perkara sudah diserahkan ke jaksa peneliti di Kejari Mataram,” beber Angga, sapaannya.
Selain korban BM, ternyata ada korban lain yang melakukan pengaduan.
Sama seperti BM, korban lainnya mengadukan sudah membayar Rp 105 juta untuk pembelian lahan satu are di wilayah Jempong.
”Kami akan coba telusuri apakah ada korban lain,” bebernya.
Hasil penelusuran pihak kepolisian, tersangka menggunakan surat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) untuk mengelabui korban.
AHY diduga menyepakati jual beli tanah seluas satu hektar dengan pemilik tanah aslinya.
Dia kemudian memberikan uang muka sebagai tanda jadi.
Namun pembayaran sepenuhnya belum diselesaikan. Sehingga pemecahan sertifikat belum bisa dilakukan.
Bermodalkan PPJB itu, AHY mengklaim lahan tanah itu sudah menjadi miliknya. Sehingga para pembeli lahan kaplingan mempercayainya. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida