Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Napi Lapas Kuripan Diduga Kendalikan Peredaran Ekstasi dari Balik Jeruji

Galih Mega Putra S • Rabu, 24 Juli 2024 | 13:00 WIB
M Fadli. (TONI/LOMBOK POST)
M Fadli. (TONI/LOMBOK POST)

LombokPost-Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

”Kami menangkap pengedar ekstasi yang dikendalikan dari LP (lapas), namanya Mono,” jelas Kabid Berantas BNNP NTB S Adi Pranoto saat konferensi pers.

Mono alias Harsono ini sedang menjalani masa tahanan selama 23 tahun.

Namun dia masih tetap menjalankan bisnis narkoba dengan mengendalikannya dari dalam Lapas.

Mono saat ini masih ditahan di Lapas Kuripan.

”Modusnya dia melalui kurir. Nanti kurir yang jual,” bebernya.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan pengguna ganja dan ekstasi disinyalir pegawai Pegadaian.

Setelah ditelusuri, dia ternyata mendapatkan barang tersebut dari kurir yang diatur Mono dari dalam Lapas Kuripan.

Meski masih menjalani masa pidana, Mono ditengarai mengatur transaksi narkoba dari dalam Lapas.

”Ada (alat komunikasinya) kami amankan. Tetapi untuk teknis tidak bisa kami sampaikan,” lanjut dia.

Perihal penggunaan alat komunikasi di dalam Lapas, dia menyarankan untuk menanyakan persoalan ini ke Lapas.

”Mono ini orang NTB. Kejadian ini sekitar bulan dua atau tiga (2024) karena yang kami sampaikan hari ini kan ungkap kasus semester pertama,” paparnya.

Mono juga disinyalir tidak bekerja sendirian. ”Jaringannya sekitar empat orang,” sambung dia.

Perbuatan Mono mengatur transaksi narkoba dari dalam Lapas ini akan membuatnya lebih lama mendekam di penjara.

”Jadi, dia menjalani masa tahanan 23 tahun, sekarang sisanya 10 tahun. Bisa jadi hukumannya ditambah,” sebut dia.

Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M Fadli membenarkan BNN mengungkap kasus narkoba yang melibatkan warga binaan di Lapas.

Kasus tersebut disebut terjadi awal tahun.

”Semua penangkapan (pelaku kriminal) ujungnya pasti di Lapas. Mereka yang ditangkap (bandar narkoba) pasti ada kaitannya dengan pengedar narkoba. Makanya kami bantu BNN dan Ditresnarkoba untuk pengungkapan kasus ini,” jelasnya.

Dari 1.822 warga binaan Lapas Kelas IIA Lombok Barat, mereka yang terjerat kasus narkotika sebanyak 1.006 orang atau sekitar 60 persen.

Pihak Lapas Kelas IIA Lombok Barat menegaskan pasti akan membantu aparat pihak kepolisian maupun BNNP NTB untuk memberantas kasus narkoba.

”Kami punya cara dan teknis yang tidak bisa kami sampaikan. Kolaborasi itu rahasia bagaimana kami mengungkapnya,” papar dia.

Dengan adanya kasus narkoba yang melibatkan warga binaan, Kalapas berharap jangan sampai ini justru disalahartikan masyarakat.

Justru, pihak Lapas bersinergi dengan BNN dan Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan warga binaan.

Mengingat bandar narkoba tentu punya jaringan sehingga perlu diungkap agar bisa sampai ke akarnya.  

”Perlu kami sampaikan jika kami bersama BNN dan Ditresnarkoba Polda NTB selama ini bersinergi memberantas narkoba,” ulangnya lagi.

Sinergitas Lapas Kelas IIA Lobar dengan kepolisian dan BNN NTB kemudian diganjar mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) bersamaan dengan Ditresnarkoba Polda NTB.

Hal ini, menurutnya, tidak lepas dari sinergitas dalam upaya pemberantasan narkoba.  (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#Lapas #Narkoba